Efisiensi Pengawasan Tekfin Ditingkatkan Melalui "Gesit"
›
Efisiensi Pengawasan Tekfin...
Iklan
Efisiensi Pengawasan Tekfin Ditingkatkan Melalui "Gesit"
Otoritas Jasa Keuangan merilis mini portal Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Para pelaku usaha inovasi keuangan digital didorong mendaftar, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efisien.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan merilis mini portal bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital atau Gesit. Seluruh pelaku usaha inovasi keuangan digital didorong untuk mendaftarkan usahanya secara daring, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efisien.
Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)K Nurhaida mengatakan, mini portal ini juga bisa dimanfaatkan untuk menekan pergerakan perusahaan tekfin ilegal di Indonesia. Gesit merupakan bagian dari upaya OJK menerapkan teknologi pengawasan (supervisory technology).
“Gesit merupakan awal karena nantinya teknologi pengawasan akan menjadi alat pemantauan terhadap cara kerja seluruh penyelenggara inovasi keuangan digital atau IKD yang terdaftar di OJK,” kata dia saat merilis Gesit di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Melalui mini portal Gesit, OJK akan mengawasi sejumlah hal salah, terutama kepatuhan penyelenggara IKD terhadap aturan OJK. Portal yang dapat diakses melalui laman https://ojk.go.id/gesit ini juga menjadi sarana informasi bagi masyarakat terkait IKD.
“Harapannya, konsumen menjadi lebih paham terkait industri ini dan tidak menggunakan layanan tekfin ilegal,” kata Nurhaida.
Saat ini terdapat total 48 penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah payung Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018. Jumlah itu di luar tekfin pinjaman antarpihak atau peer-to-peer lending yang berjumlah 113 perusahaan.
Sebanyak 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk uji coba dalam regulatory sandbox dari 121 permohonan pencatatan yang masuk kepada OJK. Regulatory sandbox adalah wadah untuk menguji model bisnis, produk, layanan dan teknologi bagi perusahaan rintisan tekfin.
Dalam kajiannya, OJK telah membagi tekfin IKD ke dalam 15 klaster atau gugusan. Klaster-klaster ini terdiri dari agregator, penilai kredit, perancang keuangan, online distress solution, agen keuangan, claim service handling, project financing, online gold depository, social network and robo advisor, blockchain, digital dana investasi real estate, verification non-CDD, tax and accounting, dan electronic know your customer (e-KYC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK mendirikan pusat inovasi dan tekfin dengan nama OJK Infinity. OJK Infinity dapat menjadi forum bagi para pelaku industri tekfin, inovator, dan regulator untuk berkolaborasi mengembangkan IKD.
Kolaborasi yang terjalin di pusat inovasi tersebut bukan hanya melibatkan pelaku industri tekfin di dalam negeri, melainkan juga mancanegara. “Lewat kolaborasi, OJK akan terus meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara IKD terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata dia.
OJK kini tengah menjajaki peluang kerja sama dengan berbagai pihak terkait dengan lembaga internasional. OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura (Monetary Authority of Singapore).
OJK juga akan segera menandatangani kerja sama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang menyusun mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority.