logo Kompas.id
Polisi Tetapkan 10 Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan di Deiyai

Kepolisian menetapkan 10 tersangka dalam kasus kerusuhan pada 28 Agustus lalu di Kabupaten Deiyai, Papua.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TWvofNWPkOtY6CrOA4Zn9DMjRsE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190829RAM-Jenazah-TNISILO.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Jenazah anggota TNI korban kerusuhan di Kabupaten Deiyai, Papua, Sersan Dua Rikson Edi Chandra (36), tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis (29/8/2019).

JAYAPURA, KOMPAS — Kepolisian menetapkan 10 tersangka dalam kasus kerusuhan pada 28 Agustus lalu di Kabupaten Deiyai, Papua. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana provokasi disertai ujaran kebencian, perampasan 10 senjata api milik aparat, dan perusakan Kantor Bupati Deiyai.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (3/9/2019), di Jayapura. Dia menjelaskan, insiden ini bermula dari unjuk rasa damai di halaman Kantor Bupati Deiyai pada pukul 13.00 WIT. Aksi ini untuk memprotes tindakan kekerasan dan ujaran bernada rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000