logo Kompas.id
Direktur Utama PTPN III...
Iklan

Direktur Utama PTPN III Diminta Menyerahkan Diri

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n2oB260bjyQaE-SQVUKpE-JDsf8=/1024x666/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F880806c0-54f0-4e4d-86f7-422e3cee24f6_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Pada Selasa (3/9/2019), Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Dolly Pulungan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

JAKARTA, KOMPAS – Penyidik menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Dolly Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula  tahun 2019. Dolly diduga meminta uang  345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,52 miliar sebagai imbalan distribusi gula yang masuk ruang lingkup kerja PTPN III.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, di Jakarta, Selasa (3/9/2019) menyampaikan, Dolly diduga meminta uang kepada Pieko Njoto Setiadi pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Permintaan uang dilakukan karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Arum Sabil.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000