Jaringan pengedar narkotika India menyasar Bali dan sekitarnya. Selama beraksi, penyuplai, kurir, dan penerima hanya berkomunikasi menggunakan telepon untuk mengelabui polisi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Jaringan pengedar narkotika India menyasar Bali dan sekitarnya. Selama beraksi, penyuplai, kurir, dan penerima hanya berkomunikasi menggunakan telepon untuk mengelabui polisi.
Hal itu terungkap saat aparat satuan reserse narkotika Polres Kota Denpasar bersama Satuan Tugas Penanggulangan Kejahatan Transnasional dan Terorganisasi Polda Bali menangkap dua kurir narkotika warga India, HS (26) dan MS (31). Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Benoa, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (3/9/2019).
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan, Rabu (4/9), mengatakan, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
”Kami tidak akan segan menindak pelaku kriminal kasus narkotika, baik warga negara asing maupun lokal,” kata Ruddi.
Penangkapan para tersangka, menurut Rudi, bermula dari informasi yang diterima polisi tentang akan ada transaksi narkotika di Kuta Selatan. Dari hasil penyelidikan, ujar Ruddi, petugas memperoleh data bahwa narkotika akan dibawa dua warga asing di Tanjung Benoa, Badung.
”Mereka sudah beberapa kali menjalankan aksinya sebagai kurir narkotika. Penerimanya masih kami selidiki,” katanya.
Mereka sudah beberapa kali menjalankan aksinya sebagai kurir narkotika. Penerimanya masih kami selidiki.
Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat menambahkan, kedua warga India yang ditangkap mendapat paket sabu dari seseorang di Jakarta. Sabu lantas dibawa oleh mereka ke Bali untuk diberikan kepada seseorang yang kabarnya menunggu di Buleleng.
”Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka itu sudah beberapa kali ke Jakarta dan ke Bali. Pengakuannya sudah tiga kali ke Bali,” ujar Mikael.
Kedua kurir asal India itu dijanjikan dibayar masing-masing 50.000 rupee atau sekitar Rp 10 juta jika paket sabu itu sudah diserahkan kepada penerima di Bali. ”Mereka ini berkomunikasi hanya melalui telepon, baik dengan pengendalinya yang berada di luar negeri maupun dengan penerimanya,” kata Mikael.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, HS memperagakan cara mengemas paket sabu itu di dalam koper warna biru yang dibawanya. Adapun MS mengaku menerima paket narkotika itu dari seseorang yang tidak mereka kenal di Jakarta. Mikael menyatakan sindikat narkotika menggunakan orang-orang yang tidak saling kenal sehingga tidak mudah dilacak.