DPR Akan Memilih Judul RUU yang Diusulkan Pemerintah
›
DPR Akan Memilih Judul RUU...
Iklan
DPR Akan Memilih Judul RUU yang Diusulkan Pemerintah
Oleh
Sonya Hellen Sinombor / Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akhirnya dilakukan Panitia Kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (3/9/2019) petang. Kendati masih diwarnai perdebatan, sidang tersebut memutuskan antara lain soal judul dan sembilan kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Seusai rapat yang berlangsung tertutup, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Vennetia R Dannes, menjelaskan rapat memutuskan tim panja akan memilih salah satu dari tiga altenatif judul RUU yang ditawarkan pemerintah. Ketiga judul tersebut adalah “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, dan “RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.
“Dari tiga judul tersebut nanti akan dipilih salah satu pada pertemuan lanjutan. Sudah tidak lagi argumentasi dan lain sebagainya. Tapi memilih judul tersebut tentu ada diskusi dengan tenaga ahli kenapa memilih (salah satu) dari judul tersebut,” ujar Vennetia yang juga Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Adapun sembilan jenis kekerasan seksual adalah perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Setelah rapat tersebut, Panja Pemerintah berharap pada pertemuan selanjutnya dengan Panja DPR akan membahas bab-bab selanjutnya dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Pemerintah menghendaki agenda pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah dibuka sejak 18 Juli 2019 dapat berjalan dengan baik dan kondusif, sehingga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kami Panja Pemerintah dapat terlibat aktif sehingga RUU ini dapat disahkan pada tanggal 25 September 2019 mendatang,” kata Vennetia.
Belum ada kesepakatan
Namun Ketua Panja DPR Marwan Dasopang menyampaikan dalam pertemuan dengan Panja Pemerintah memang belum menyepakati apa judul dari RUU tersebut. “Definisi dan pemidahaan juga belum ketemu. Yang ketemu pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi. Kalau Undang-undang ini administratif bisa disahkan, tetapi kalau undang-undang ini menjadi pemidanaan kita konsultasi dulu dengan Komisi III hari ini,” kata Marwan.
Marwan mengakui masing-masing panja baik DPR maupun Pemerintah memiliki pandangan yang belum ketemu satu sama lain. Dia mengakui, kondisi saat pembahasan RUU tersebut di DPR maupun di luar (masyarakat) sama, yakni ada yang mendukung namun ada juga yang menolak, ada yang mengharapkan hanya administratif saja yang mengatur pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi, tanpa pemidanaan. “Pemidanaan dikasihkan saja ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Seusai Rapat Panja Komisi VIII DPR yang membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Selasa petang tim panja pemerintah melanjutkan rapat dengan Komisi III DPR.
Meskipun berlangsung tertutup, Rapat Panja Komisi VIII DPR tentang RUU Penghapusan Kekerasan dinilai sebagai kemajuan kecil karena akhirnya Panja DPR membahas RUU tersebut, setelah dua kali jadwal pembahasan RUU tersebut tidak terlaksana, yakni tanggal 26 Agustus dan 2 September 2019.
Anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan Komnas Perempuan mengapresiasi kemajuan kecil dari pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh Panja DPR dan Pemerintah.
”Komnas Perempuan tetap mendorong pada minggu ini Panja DPR segera mengetuk palu terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), judul, pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum kunker ke Maroko. Ingat korban sudah menunggu regulasi yang memberi kemudahan akses keadilan bagi korban,” kata Nurherwati.
Secara terpisah, Menteri PPPA Yohana Susana Yembise menegaskan, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU sangat mendesak. Karena itu, Yohana berharap DPR segera merealisasikan janjinya untuk mengesahkan RUU tersebut sesuai jadwal pada tanggal 25 September 2019.