PT PLN (Persero) mulai merealisasikan kompensasi bagi konsumen atas kerugian akibat mati listrik pada 4 Agustus lalu. Kompensasi direalisasikan mulai 1 September 2019 untuk pembayaran tagihan listrik Agustus 2019.
Oleh
FERRY SANTOSO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai merealisasikan kompensasi bagi konsumen atas kerugian akibat mati listrik pada 4 Agustus lalu. Kompensasi direalisasikan mulai 1 September 2019 untuk pembayaran tagihan listrik Agustus 2019.
Nilai kompensasi yang dikurangkan pada tagihan itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Jika dikonversi dalam rupiah, nilai kompensasi Rp 26.700 atau setara 17 kilowatt per jam (kWh).
”Ketika pelanggan membayar tagihan bulan Agustus pada bulan September, tagihan dikurangkan sesuai nilai kompensasi yang harus diterima,” kata Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Untuk konsumen yang membayar tagihan listrik dengan sistem pascabayar, tagihan dikurangi sebesar nilai kompensasi. Adapun pelanggan yang menggunakan sistem listrik prabayar memperoleh tambahan daya listrik 17 kWh.
Suryo menambahkan, pelanggan dapat mengecek tagihan dan nilai kompensasi di laman layanan pelanggan PLN atau melalui pusat kontak PLN pada nomor 123. Ia menambahkan, dana yang disiapkan PLN sebagai kompensasi mati listrik tersebut sebesar Rp 840 miliar.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikan, kompensasi yang diberikan PLN bukanlah kebaikan hati PLN, melainkan ”hukuman” pemerintah terhadap PLN sesuai ketentuan.
Pada saat PLN tidak mampu memenuhi tingkat mutu pelayanan, menurut Tulus, pemerintah menjatuhkan disinsentif kepada PLN. Ia menambahkan, konsumen sebenarnya tidak mementingkan kompensasi PLN sebagai korporasi negara yang menyediakan listrik sebagai kebutuhan publik. Namun, konsumen ingin kualitas layanan yang baik.
Menurut Tulus, YLKI juga mendorong PLN untuk bersinergi dengan pihak lain, seperti pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi listrik padam secara meluas. Ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan listrik mati mendadak dan tidak bisa dihindari.
Tulus menambahkan, pemerintah juga perlu menerapkan mekanisme pemberian kompensasi bagi konsumen di berbagai sektor layanan publik yang terganggu, seperti layanan jalan tol, telekomunikasi, dan air bersih. Dengan demikian, perusahaan sebagai penyelenggara layanan publik tersebut dapat lebih baik serta berhati-hati dalam memberikan layanan. (FER)