logo Kompas.id
OTT Bupati Bengkayang Buktikan...
Iklan

OTT Bupati Bengkayang Buktikan APBD Perubahan Rawan Dikorupsi

Anggaran tambahan yang termuat di APBD Perubahan dinilai rentan diselewengkan. Penyusunan APBD Perubahan yang relatif tidak terlalu ketat pengawasannya berpotensi membuat kepala daerah tergoda mencari celah korupsi.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AFdTFLTBArxS9vNP8zm5jwyDTSw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F6890ccea-b511-43e4-9816-6af9e1e42495_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Anggaran tambahan yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dinilai rentan diselewengkan. Penyusunan APBD Perubahan yang relatif tidak terlalu ketat pengawasannya berpotensi membuat kepala daerah tergoda mencari celah korupsi dari tambahan anggaran tersebut.

Penangkapan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, oleh KPK membuktikan celah korupsi pada APBD Perubahan begitu nyata. Pada Rabu (24/9/2019), KPK menetapkan Suryadman Gidot dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkayang Alexius sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pemerintah di wilayah itu. Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan lima tersangka dari swasta, yaitu Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000