Tiga sopir bus sekolah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu 118,521 kilogram.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BINTAN, KOMPAS — Tiga sopir bus sekolah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu 118,521 kilogram. Sabu asal Malaysia itu menurut rencana dibawa lewat jalur laut untuk diedarkan di Sumatera dan Jawa.
Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Boy Herlambang, di Bintan, Rabu (4/9/2019), mengatakan, petugas sudah mengintai rumah tersangka JF (37) di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, sejak 90 hari lalu. Polisi menduga, ia telah enam kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Bintan.
Dalam penggrebekan di rumah JF, Jumat (30/8/2019), ditemukan 120 paket sabu yang berat masing-masing sekitar 1 kilogram. Sebanyak 17 paket di antaranya ditemukan petugas di lantai mobil yang telah dimodifikasi dengan tempat penyimpanan tersembunyi.
Untuk mengelabui petugas, mereka menyembunyikannya dalam jeriken cairan pengilap kayu.
Dari pengakuan JF, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain, yaitu SY (38) dan ZH (36). Tersangka SY merupakan kurir yang bertugas mengangkut sabu dari rumah JF ke Pelabuhan Dompak. Adapun ZH adalah pemilik sabu tersebut. Ia mendapatkannya dari seorang bandar berinisial W di Malaysia.
”Tersangka membawa sabu itu dari Malaysia menggunakan kapal cepat. Untuk mengelabui petugas, mereka menyembunyikannya dalam jeriken cairan pengilap kayu,” kata Boy.
Setelah sampai di Bintan, sabu itu disimpan para tersangka di rumah JF. Dari rumah JF, ketiga tersangka membawa sabu tersebut menggunakan dua mobil jenis SUV yang bagian lantainya telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu ke Pelabuhan Dompak.
Dari Pelabuhan Dompak, sabu itu kemudian diselundupkan menggunakan kapal laut menuju Sumatera dan Jawa. Menurut Boy, cara kerja yang sistematis dan terencana itu menunjukkan para tersangka telah lama terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu adalah yang ketiga dalam sebulan terakhir di Kepri. Total barang bukti sabu yang disita polisi dalam tiga kasus tersebut 188,051 kg. Tiga tersangka dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kerja sama
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Sapto Erlangga mengatakan, kondisi geografis Kepri yang berupa kepulauan dan berbatasan langsung dengan empat negara di kawasan Asia Tenggara membuat wilayah tersebut rawan tindak kejahatan lintas negara.
Untuk mengatasi hal itu, menurut dia, kerja sama dengan aparat di negara tetangga harus terus dipererat karena sebenarnya Malaysia pun mengalami kondisi yang sama dengan Indonesia. ”Sebenarnya, narkoba yang masuk dari sana itu asalnya juga dari negara lain, yaitu Myanmar, Laos, dan Thailand,” ujarnya.
Sebelumnya, Polis Johor, Malaysia, dan Polda Kepri telah menyepakati kerja sama untuk meningkatkan pertukaran informasi terkait penanganan kejahatan antarnegara. Dua poin yang menjadi perhatian utama adalah perlindungan pekerja migran dan penyelundupan narkoba.
Ketua Polis Johor Dato Kamarudin bin MD di Batam, Selasa (3/9/2019), meminta kerja sama pemberantasan antara Indonesia dan Malaysia ditingkatkan. Ia berharap, dengan kerja sama yang lebih erat di antar-aparat di kedua negara, jumlah tindak kejahatan di wilayah perbatasan bisa ditekan.