logo Kompas.id
UU Pilkada Perlu Direvisi
Iklan

UU Pilkada Perlu Direvisi

Oleh
Ingki Rinaldi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TMbS5grhvVCbFoQv07P_iH3m--o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190624kum6_1561363982.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Tahapan Pilkada 2020 yang dipaparkan komisioner KPU dalam uji publik rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019). Uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak yang terlibat dalam seluruh proses penyelenggaraan Pilkada. Pilkada serentak rencananya bakal digelar pada 23 September 2020. Ada 270 daerah yang rencananya ikut menggelar Pilkada.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu diminta segera duduk bersama membahas perbedaan pengaturan mengenai kewenangan pengawas pemilihan atau Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS - Perbedaan regulasi antara Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada, khususnya mengenai kewenangan Badan Pengawas Pemilu, perlu dicarikan solusi secepatnya. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu perlu duduk bersama untuk membahas hal tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000