Masyarakat di Cirebon, Jawa Barat, diminta mewaspadai sekelompok orang yang mengaku wartawan, tetapi doyan memeras. Selain merugikan warga, aksi itu juga merusak profesi wartawan yang dipayungi kode etik jurnalistik.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Masyarakat di Cirebon, Jawa Barat, diminta mewaspadai sekelompok orang yang mengaku wartawan, tetapi doyan memeras. Selain merugikan warga, aksi itu juga merusak profesi wartawan yang dipayungi kode etik jurnalistik.
Pada Rabu (28/8/2019), jajaran Kepolisian Sektor Mundu, Cirebon, meringkus DS yang tertangkap tangan memeras Mashuri, Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Setupatok, Mundu. Warga Kelurahan Sumber itu bersama dua rekannya mengaku sebagai wartawan media Intensi Publik.
Modusnya, mereka mendatangi rumah korban dan mengancam akan memviralkan video korban bersama seorang perempuan di hotel saat jam kerja pegawai negeri sipil. Pelaku juga mengancam bakal melaporkan korban ke dinas pendidikan setempat.
”Pelaku memeras korban Rp 160 juta. Namun, setelah negosiasi, pelaku meminta Rp 15 juta dari korban dan Rp 15 juta dari rekan perempuannya,” ujar Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy kepada awak media, Rabu (4/9/2019), di Kota Cirebon, Jabar.
Mashuri lalu menyerahkan uang Rp 29 juta kepada DS. Polisi yang telah mengintai pun menangkap DS. Namun, tersangka lainnya, G, masih dalam pencarian. Menurut Roland, jumlah tersangka masih bisa bertambah karena DS dan G dibantu seorang pelaku lain. Dari DS, polisi menyita uang tunai Rp 29 juta, 1 sepeda motor, dan 2 telepon genggam.
”Mereka beraksi bersama-sama dan mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu identitas diri sebagai pers. Namun, setelah kami telusuri, media dan kantornya enggak ada,” kata Roland.
Mereka beraksi bersama-sama dan mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu identitas diri sebagai pers. Namun, setelah kami telusuri, media dan kantornya enggak ada.
Ketika ditanyai, DS yang pengangguran mengaku sengaja merekam korban saat berada di hotel. Namun, ia berdalih baru pertama kali memeras. Polisi tidak mudah percaya dan masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, DS dapat dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Cirebon Raya Faisal Nurathman mengecam tindakan wartawan gadungan atau oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Tindakan itu, lanjutnya, merusak citra jurnalis yang tugasnya menjaga demokrasi.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada polisi jika menemukan oknum wartawan yang mencoba memeras atau melakukan tindakan pidana. ”Kami siap menerima aduan jika masyarakat mendapati oknum wartawan,” ucapnya.