logo Kompas.id
Banyak Pasal Bermasalah Tidak ...
Iklan

Banyak Pasal Bermasalah Tidak Dihiraukan DPR

Rencananya RUU ini akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019. DPR menilai setiap lembaga birokrasi sudah seharusnya memiliki lembaga pengawas, tidak terkecuali KPK.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/AGNES THEODORA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nfsj_411cY_6oa5z-SUjCEA8vtI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F6774bd5d-9fa1-46cf-833d-0993f1749aef_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Rancangan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tergeletak di meja sebelum dimulainya Rapat Paripurna di Kompleks Gedung Palemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Dalam rapat paripurna tersebut, secara aklamasi semua fraksi dan anggota DPR menyetujui revisi terhadap UU MD3 dan UU KPK.

JAKARTA, KOMPAS-- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/09/2019). Padahal, masih banyak pasal bermasalah yang berpotensi melemahkan praksis pemberantasan korupsi dalam draf RUU KPK tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, dalam RUU KPK akan ada sejumlah poin perubahan. Ia mengatakan, poin- poin tersebut sudah disusun sejak 2017, namun pembahasannya sempat ditunda.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000