Dewan Perwakilan Rakyat segera memproses nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo.
Oleh
LAS/HAR/REK/AGE
·3 menit baca
DPR periode 2014-2019 ingin menjadi pihak yang memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023. DPR membuka masukan dari publik dalam proses pemilihan itu, tetapi tidak menjamin masukan itu menjadi pertimbangan yang mengikat.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat segera memproses nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo. Uji kelayakan dan kepatutan untuk 10 kandidat itu akan dilakukan DPR periode ini, sebelum mereka mengakhiri jabatan pada akhir bulan ini.
DPR akan membacakan surat dari Presiden tentang 10 calon pimpinan (capim) KPK itu dalam rapat paripurna, Kamis (5/9/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Setelah itu, DPR akan mengadakan rapat Badan Musyawarah untuk menugaskan Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para capim.
Ketua DPR Bambang Soesatyo, kemarin di Kompleks Parlemen, mengatakan, dalam surat yang kemarin diterima dari Presiden itu, tidak ada catatan khusus terkait sebagian dari capim KPK yang disoroti publik. Surat sebanyak dua lembar itu hanya berisi pengantar dari Presiden serta daftar nama 10 capim KPK yang sudah lolos seleksi oleh Panitia Seleksi Capim KPK.
Bambang mempersilakan masyarakat menyampaikan catatan dan masukan terkait 10 nama capim KPK itu ke Komisi III DPR sebagai dasar pertimbangan uji kelayakan dan kepatutan. ”Setelah nama-nama capim itu diterima, kami menyampaikan ke publik untuk memberi masukan dan itu akan jadi bahan yang dikonfirmasikan di fit and proper test nanti,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengatakan, jika ada anggota masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait capim KPK, kini salurannya ke DPR. ”Jadi, kalau ada sesuatu yang tidak senang, ya, lobilah ke DPR. Karena pada akhirnya, DPR yang menentukan,” ujarnya.
Kalla menegaskan, pemerintah sepenuhnya berdasar pada undang-undang dalam penyelenggaraan pemilihan capim KPK. Dengan demikian, ia menegaskan, calon yang dihasilkan telah sesuai peraturan.
Seleksi di DPR
Bambang Soesatyo belum bisa memastikan kapan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK akan diadakan. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Herman Hery menilai, sesi itu sebaiknya dilakukan oleh DPR periode 2014-2019. Ia meyakini, Komisi III dapat mengejar uji kelayakan dan kepatutan itu dalam waktu singkat menjelang akhir masa jabatan mereka.
”Pasti selesai, kami bukan hanya optimistis, tetapi pasti selesai. Kami butuh kira-kira tiga hari (untuk memproses),” kata Herman.
Masukan masyarakat terkait para capim, kata Herman, akan menjadi referensi Komisi III dalam uji kelayakan dan kepatutan. Namun, ia tidak bisa menjamin masukan itu akan semuanya menjadi pertimbangan mengikat.
DPR ini terdiri dari sekian fraksi dan sekian puluh orang, di mana suara setiap orang bisa berbeda. Namun, saya pastikan proses uji nanti independen dan terbuka.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, menegaskan, uji kelayakan dan kepatutan capim KPK bisa dikejar di periode ini.
Di tengah waktu pembahasan yang sempit, Herman mengatakan, ada usulan di internal Komisi III untuk memperpendek tahapan seleksi, misalnya dengan meniadakan sesi uji makalah. DPR juga kemungkinan tidak akan melibatkan tim ahli sebagai panelis dalam uji kelayakan dan kepatutan, seperti yang pernah dilakukan saat menyeleksi calon hakim konstitusi.
”Tetapi usulan ini harus kami rapatkan secara internal, bagaimana kesepakatan pola fit and proper test kali ini,” ujar Herman.