Instrumen Kontrak Investasi Kolektif Mutakhir Diterbitkan
›
Instrumen Kontrak Investasi...
Iklan
Instrumen Kontrak Investasi Kolektif Mutakhir Diterbitkan
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - PT Bahana TCW Investment Management meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset senilai Rp 1,3 triliun. Portofolio dari instrumen investasi ini berupa peralihan kumpulan tagihan kredit pensiunan yang telah dimulai efektif pada 28 Agustus 2019.
Dengan adanya peluncuran ini, instrumen berbentuk Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) semakin beragam. Mayoritas aset dasar (underlying asset) KIK-EBA yang saat ini beredar di pasar modal, berupa kredit perumahan dan pendapatan masa depan perusahaan.
Sementara instrumen investasi dengan nama KIK-EBA Bahana Bukopin Kumpulan Tagihan Kredit Pensiunan Yang Dialihkan, yang diluncurkan atas kerja sama Bahana TCW dan PT Bank Bukopin Tbk ini, menggunakan kredit pensiunan sebagai portofolio.
Direktur Utama Bahana TCW Investment Management Edward P Lubis mengatakan, risiko investasi KIK-EBA Bahana Bukopin termasuk rendah. Pasalnya, instrumen ini memiliki nilai perlindungan atas aset yang dibeli sebesar 155 persen dari jumlah kumpulan tagihan sebesar Rp 1,3 triliun.
“Selain itu, pembayaran kredit pensiunan ASN (aparatur sipil negara) tidak tergantung pada kemampuan ekonomi peminjam. Sumber dana pembayaran cicilan pokok dan kupon berasal dari arus kas manfaat pensiun yang dibayarkan PT Taspen, sehingga cash flow aman," kata Edward, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Kredit yang dialihkan mempunyai nilai pokok yang menghasilkan bunga, sehingga total penerimaan cash flow bisa mencapai Rp 2 triliun. Disamping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank Bukopin sebagai penerbit surat berharga dan kreditur awal untuk mencadangkan investasi senilai 9 persen, atau sekitar Rp 119 miliar dari produk ini.
“Nantinya bila ada kekurangan cash flow, maka dana cadangan tersebut yang akan digunakan, sehingga risiko dari instrumen investasi ini sangat kecil,” ujarnya.
Penawaran KIK-EBA Bahana Bukupon dibagi dalam dua kategori, pertama kategori A1 dengan tenor tiga tahun ditawarkan melalui penawaran umum sejak 28 Agustus 2019. Kedua, kategori A2 bertenor tujuh tahun ditawarkan melalui penawaran terbatas. Kategori A1 menawarkan kupon 9,25 persen, sementara kategori A2 menawarkan kupon 10 persen.
Nilai emisi KIK-EBA ini sebesar Rp 480,4 miliar. Sementara kredit yang dialihkan KIK-EBA ini mempunyai nilai pokok yang menghasilkan bunga dengan total penerimaan cash flow Rp 2 triliun.
Produk KIK-EBA ini memiliki fitur pembayaran dan pelunasan pokok setiap tiga bulanan. Investor akan menerima hasil investasi berupa pembayaran pokok mencapai 100 persen hingga jatuh tempo, yakni pada tahun ketiga atau Agustus 2022.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto menilai, peluncuran produk KIK-EBA Bahana Bukopin Kumpulan Tagihan Kredit Pensiunan Yang Dialihkan membuat instrumen berbentuk KIK-EBA makin beragam.
“Instrumen KIK-EBA menjadi alternatif investasi bagi investor surat berharga, yang butuh instrumen dengan rating terbaik, tenor jangka panjang, dan tingkat keamanan yang tinggi,” ujarnya.
Sujanto berharap, pemangkasan pajak penghasilan atas bunga obligasi sejumlah produk dana investasi termasuk KIK-EBA, dapat menjadi stimulus bagi emiten untuk mempertimbangkan produk pendanaan berbasis KIK.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Dalam beleid terbaru, pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi produk dana investasi infrastruktur (Dinfra), dana investasi real estate (DIRE), KIK-EBA ditetapkan sebesar 5 persen hingga 2020 serta 10 persen untuk 2021.