Lebih dari 100 Perusahaan Tekfin Daftar ”Regulatory Sandbox” OJK
›
Lebih dari 100 Perusahaan...
Iklan
Lebih dari 100 Perusahaan Tekfin Daftar ”Regulatory Sandbox” OJK
Otoritas Jasa Keuangan mencatat lebih dari 100 perusahaan rintisan bidang teknologi finansial mengajukan permohonan mengikuti regulatory sandbox atau pengujian tebatas.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mencatat lebih dari 100 perusahaan rintisan bidang teknologi finansial mengajukan permohonan mengikuti regulatory sandbox atau pengujian tebatas. Dari jumlah itu, otoritas menyeleksi 34 perusahaan di antaranya.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institut dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar, dalam acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Jakarta, Rabu (4/9/2019), mengatakan, 34 perusahaan itu kini masuk bimbingan OJK. Perusahaan-perusahaan itu menawarkan kebaruan model bisnis teknologi finansial (tekfin).
Ketika masuk regulatory sandbox OJK, perusahaan rintisan bidang tekfin akan diuji terlebih dulu, mulai dari model bisnis, produk, sampai teknologi. Perusahaan itu juga dinilai aspek perlindungan data nasabah dan manajemen risiko.
”Kami menemukan ada 15 model bisnis tekfin baru. Kami belajar bersama-sama dengan industri sehingga regulator bisa lebih dekat dengan pelaku usaha. Kami juga mengikuti perkembangan model bisnis tekfin di dunia dan beberapa di antaranya sudah ada di Indonesia,” kata Sukarela.
Pada saat bersamaan, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengklaim, regulator dan pemerintah sekarang lebih siap. Upaya fasilitasi perkembangan ekosistem ekonomi digital terus bermunculan.
Dalam urusan infrastruktur jaringan pita lebar, misalnya, proyek jaringan tulang punggung Palapa Ring menjadi bagian mendukung pemerataan akses internet. Harapannya, pada akhir 2019, Palapa Ring secara keseluruhan sudah siap. ”Meratanya kualitas jaringan pita lebar dapat mendorong pertumbuhan layanan teknologi finansial,” ujarnya.
Darmin mengemukakan, Bank Indonesia juga mengembangkan regulatory sandbox sebagai bagian mendukung ekosistem inovasi tekfin. Pemerintah sekarang pun gencar menyerukan pentingnya kolaborasi antara bank, lembaga jasa keuangan nonbank, dan perusahaan rintisan bidang tekfin.
Dia menambahkan, pesatnya perkembangan inovasi tekfin juga menyimpan tantangan yang harus diperhatikan. Misalnya, potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan dan risiko pencucian uang.