logo Kompas.id
DPR Dinilai Mengooptasi Komisi...
Iklan

DPR Dinilai Mengooptasi Komisi Antirasuah

Usulan DPR untuk merevisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan bahwa lembaga wakil rakyat itu berniat mengooptasi KPK.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ATgg5PDX_Jc8HRRyMeKVZRocp4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fb4fc75d4-2968-4277-9bab-fcc0e63558af_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar aksi, Jumat (6/9/2019), di Gedung Merah Putih KPK. Mereka menolak revisi Undang-Undang KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang memiliki masalah etik.

JAKARTA, KOMPAS — Usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan bahwa lembaga wakil rakyat itu berniat mengooptasi KPK. Upaya untuk revisi ini juga dinilai bagian dari operasi senyap DPR untuk membonsai lembaga antirasuah.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Firman Noor, Jumat (6/9/2019), di Jakarta, menjelaskan, bentuk kooptasi itu terbaca pada komposisi KPK yang diusulkan memiliki Dewan Pengawas.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000