Heri Joko Santoso alias Jeko (39), salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, tertangkap membawa satu paket sabu dan pil eximer di lingkungan LP, Jumat (6/9/2019).
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Heri Joko Santoso alias Jeko (39), salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, tertangkap membawa satu paket sabu dan pil eximer di lingkungan LP, Jumat (6/9/2019). Berdasarkan pengakuannya, narkotika dan obat terlarang tersebut diperoleh dari istrinya, Diana Trisnawati (39).
Sabu dan obat terlarang tersebut ditemukan petugas Jumat pagi sekitar pukul 10.00 setelah Jeko diperiksa seusai menerima kunjungan dari istrinya sekitar 20 menit. Saat digeledah, narapidana tersebut sontak berontak.
Akibatnya, sejumlah pil eximer yang dikulum terjatuh dari mulut, tetapi dengan cepat diambil dan ditelannya seketika. Pada saat yang hampir bersamaan, secepat kilat dia pun mengambil paket sabu yang sebelumnya disimpan di kantong celana.
”Semula, dia berencana menyembunyikan sabu itu di bagian dubur,” ujar Kepala Satuan Pengamanan LP Kelas IIA Magelang Rachmad Mintarja. Satu paket tersebut berisi sekitar 1 gram sabu.
Saat diambil dari kantong, paket sabu tersebut tersembunyi, digulung bersama beberapa lembar uang. Namun, Rachmad mengatakan, petugas tidak mengetahui bagaimana istri Jeko bisa menyelipkan serta memberikan sabu dan obat tersebut ke tangan suaminya.
Semula, dia berencana menyembunyikan sabu itu di bagian dubur.
”Kami juga tidak bisa langsung mengamankan istrinya karena sabu dan obat tersebut baru ditemukan setelah yang bersangkutan selesai berkunjung dan pulang,” ujarnya.
Rachmad menduga, ada narapidana lain yang terlibat dan akan ikut menikmati sabu dan obat tersebut. Hal ini terlihat dari adanya sejumlah narapidana yang bergerak mendekati Jeko seusai dikunjungi dan akan diperiksa petugas.
Jeko adalah narapidana kasus narkoba mendapatkan putusan hukuman 5 tahun penjara. Di LP Kelas IIA Magelang, dia baru menjalani masa hukuman 1,5 tahun di kamar nomor 4 Blok Cempaka. Jeko adalah residivis kasus narkoba dan sebelumnya menjalani hukuman 10 bulan di LP Kelas IIA Yogyakarta.
Selain sabu dan obat, dari hasil penggeledahan terhadap narapidana tersebut, petugas juga menemukan telepon seluler yang dibawa Jeko. Telepon seluler itulah yang diduga menjadi sarana bagi Jeko untuk melakukan transaksi narkoba.
Jeko, menurut Rachmad, adalah narapidana bermasalah yang kerap melakukan sejumlah pelanggaran. Sebelumnya, dia juga diketahui membawa dan menyembunyikan telepon seluler dalam tabung televisi di depan selnya.
”Karena sering bermasalah, kami sebenarnya sudah mengajukan permintaan agar yang bersangkutan dipindah ke LP Nusakambangan saja,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Idham Mahdi mengatakan, temuan sabu dan obat ini akan segera ditindaklanjuti.
”Dengan adanya temuan ini, secara otomatis narapidana yang bersangkutan akan kembali diproses dan menjalani pemeriksaan polisi,” ujarnya.
Idham mengatakan, pihaknya juga akan memperdalam penyelidikan dengan mencari tahu pihak lain yang terlihat, seperti istri pelaku dan kemungkinan narapidana lain.
Penyelundupan
Berdasarkan keterangan dari masyarakat dan sejumlah narapidana lain, Rachmad mengatakan, pengunjung kerap berperan membantu menyelundupkan narkotika ataupun obat-obatan terlarang ke narapidana. Selain kasus Jeko, ada tiga narapidana yang tertangkap menerima pil koplo dari pengunjung.
Selain melalui pengunjung, LP Kelas IIA Magelang juga menerima lemparan narkotika dan obat-obatan terlarang. Narkotika dan obat-obatan yang dilempar tersebut diketahui beberapa kali tersangkut di genteng atau jatuh di depan dapur.
Tidak hanya itu, tahun lalu juga ada drone yang melayang-layang di lingkungan LP.
”Melihat arah pelemparan barang, kami menduga pelemparnya adalah mantan narapidana yang sudah mengetahui betul tentang kondisi bagian dalam LP,” ujarnya.
Pelemparan tersebut diketahuinya terjadi empat kali. Kebanyakan barang yang dilempar adalah pil koplo. Namun, pernah pula ada yang melempar bola tenis yang di dalamnya berisi paket kecil sabu. ”Tidak hanya itu, tahun lalu juga ada drone yang melayang-layang di lingkungan LP. Pernah pula drone tersebut mendarat di lapangan LP,” ujar Rachmad.
Drone tersebut terlihat hingga empat kali. Ketika itu Rachmad meminta para personel pengamanan di LP menyiapkan senapan angin untuk menembak drone tersebut.