logo Kompas.id
Nasib KPK di Tangan Presiden
Iklan

Nasib KPK di Tangan Presiden

Presiden Joko Widodo diharapkan tidak menyetujui pembahasan revisi UU KPK. Pembahasan revisi UU KPK ditengarai berpotensi cacat hukum karena tidak masuk dalam Prolegnas 2019.

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dengan mulusnya proses persetujuan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019), harapan masyarakat untuk menghentikan revisi UU yang bisa melemahkan KPK itu kini berada di tangan Presiden Joko Widodo. Presiden diminta tidak mengirim surat presiden ke DPR terkait pembahasan perubahan UU KPK.

Dalam Rapat Paripurna DPR, revisi Undang-Undang KPK dengan suara bulat disetujui menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR. Proses pengambilan keputusan itu hanya berlangsung lima menit. Tidak ada interupsi penolakan dari anggota DPR. Pendapat setiap fraksi yang biasanya dibacakan kali ini hanya diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Dalam RUU tersebut diatur beberapa pasal yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi, seperti KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara, pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan penyadapan yang memerlukan izin Dewan Pengawas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000