Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2019). Mereka meminta agar komisi antirasuah itu tidak dilemahkan.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2019). Mereka meminta agar komisi antirasuah itu tidak dilemahkan. Pimpinan KPK pun bersurat ke Presiden terkait hal ini.
Ratusan pegawai KPK memadati pelataran Gedung Merah Putih, Jumat siang. Dengan mengenakan masker, mereka mengangkat poster penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK dan protes terhadap calon pimpinan KPK yang diduga melanggar kode etik. Di trotoar depan, ada sekitar 10 karangan bunga berisi pesan dukacita terhadap KPK.
Unjuk rasa itu dihadiri Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Saut menjelaskan, KPK akan menolak semua upaya yang akan menghalangi semangat rekomendasi Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC). Rekomendasi itu di antaranya korupsi di sektor swasta, peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment), dan perdagangan pengaruh.
”Oleh karena itu, KPK tidak boleh di bawah kekuasaan mana pun. KPK harus tetap independen,” katanya.
Tekait revisi Undang-Undang KPK, Saut mengatakan, ”Kalau hanya akan memperlemah, tolak!”
Kemarin, Rapat Paripurna DPR menyetujui usulan revisi dari Badan Legislasi DPR menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Usulan DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, pembahasan RUU itu bakal dikebut agar bisa disahkan pekan depan.
Novel menyatakan, aksi ini bertujuan agar KPK terus diperkuat, bukan dilemahkan. Ia menilai, RUU KPK sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.
Berkaca dari draf RUU tersebut, KPK bakal memiliki dewan pengawas yang menjadi pengawas lembaga tersebut. Setiap aktivitas penyadapan, misalnya, harus seizin dewan pengawas, yang merupakan lembaga nonstruktural pilihan DPR dan Presiden.
Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini, KPK tidak perlu meminta izin untuk menyadap. Pasal 12 (a) UU No 30/2002 menyatakan, KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Selain penyadapan, poin revisi juga mengancam independensi KPK, seperti Pasal 43 (1) yang berbunyi penyelidik KPK merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kemudian, dalam Pasal 45, penyidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat ke Presiden. ”Intinya mohon kepada Presiden untuk tidak menyetujui revisi UU KPK, dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR,” katanya melalui pesan singkat.
Dalam surat terbukanya, Agus menyatakan bahwa KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK yang tiba-tiba muncul itu. Oleh karena itu, dengan tegas KPK menolak revisi UU KPK.