Kelebihan muatan dan dimensi kendaraan membawa risiko kefatalan di jalan raya dan jalan tol. Ketegasan pengawasan sangat vital.
Oleh
MELATI MEWANGI / ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS Kementerian Perhubungan dan pengelola jalan tol segera memasang alat ukur pemantau beban berlebih di jalan nasional dan tol. Ini untuk mencegah kefatalan, seperti kecelakaan di Kilometer 91 Tol Purbaleunyi-Bandung- Cileunyi, Senin (2/9/2019), yang menewaskan delapan orang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan empat alat ukur muatan kendaraan atau weigh in motion (WIM) di sejumlah titik dekat kawasan industri, antara lain di Cikarang dan Karawang, Jawa Barat. Itu untuk mengawasi hilir-mudik kendaraan tonase besar.
Kendaraan berlebih muatan dan dimensi (over dimention over load/ODOL) akan dilarang melintasi jalanan. ”Kendaraan kelebihan muatan dikembalikan ke asalnya untuk menurunkan kelebihan barang. Kendaraan di dekat pintu kawasan industri harus mengurangi sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub M Risal Wasal dihubungi dari Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (5/9/2019).
Senin lalu, kecelakaan beruntun di Km 91 Tol Purbaleunyi disebabkan dua truk mengalami rem blong yang diduga terkait muatan berlebih. Truk mengangkut 37 ton tanah untuk industri keramik di Karawang. Batas maksimal angkutnya 24 ton. Kemarin, pengelola Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) PT Lintas Marga Sedaya (LMS) sudah menyiapkan dua WIM di Km 74 dan Km 178. ”Operasional menunggu arahan pemerintah,” ujar Agung Prasetyo, Direktur Operasional PT LMS.
Bersama polisi dan Dishub Jabar, mereka juga bakal menggelar razia kendaraan berlebih muatan dan dimensi. Data yang ada, Januari-Agustus 2019, ada 2.200 kendaraan terjaring operasi di Tol Purbaleunyi.
”Dari jumlah itu, 1.350 kendaraan terbukti melanggar, yakni kelebihan muatan dan dimensi serta tanpa surat keterangan resmi,” kata Manager Traffic Service Jasa Marga Cabang Tol Purbaleunyi Aryanto. Data Direktorat Lalu Lintas Polres Purwakarta, Januari- Agustus 2019 ada 37 kecelakaan dengan korban 27 meninggal, 9 luka berat, dan 116 luka ringan. (Kompas.id, 4/9/2019).
Edukasi pengemudi
Ketua Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) DPD Jawa Barat Eddy Suzendi mengingatkan, penegakan hukum dalam kasus kelebihan muatan belum cukup mengantisipasi kecelakaan berulang. Edukasi kepada pengemudi perlu ditingkatkan.
”Banyak pengemudi tidak tahu daya angkut kendaraan yang dibawa. Mereka cuma nyetir saja,” katanya. Untuk itu, pihaknya mendorong dinas perhubungan tak hanya fokus pada kelaikan kendaraan seperti uji KIR, tetapi juga memberi pengetahuan kepada sopir.
”Bahkan, seharusnya ada pendidikan khusus bagi sopir untuk mendapat sertifikat. Perusahaan angkutan membiayai pendidikan pengemudinya. Jika nanti sopir lalai, kompetensinya bisa dicabut,” ujar Eddy.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menyampaikan, upaya memperketat pengawasan truk akan berdampak pada biaya logistik dan meningkatnya peredaran truk di jalan. Meski begitu, pihaknya setuju penertiban. Ia menyarankan agar pemerintah juga meningkatkan kelayakan kapasitas infrastruktur jalan.