Polisi Kembali Tangkap Tersangka Pembunuh Ayah dan Anak di Lebak Bulus
›
Polisi Kembali Tangkap...
Iklan
Polisi Kembali Tangkap Tersangka Pembunuh Ayah dan Anak di Lebak Bulus
Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan ayah dan anak di Lebak Bulus. Tersangka yang ditangkap ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sub Direktorat 4 Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan ayah dan anak di Lebak Bulus Jakarta. Tersangka yang ditangkap ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi.
Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan tersangka baru yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, setelah polisi menangkap AK (45), KV (24), dan dua eksekutor pembunuhan SG (34), dan AG (24), polisi kembali menangkap tersangka lainnya, pasangan suami istri RS (36) dan K (43), serta S (20), di perkebunan kopi di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (5/9/2019).
“Setelah membantu rencana eksekusi pembakaraan, RS dan S disuruh pulang ke kampung naik bus menuju Lampung Selatan. Di sana mereka bertemu K. Selang sehari, mereka menuju sebuah rumah di perkebunan kopi milik orangtua RS untuk bersembunyi dari kejaran polisi. Penyidik Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung berhasil melacak dan menangkap mereka,” kata Argo, saat jumpa pers, Jumat (6/9/2019).
Argo menuturkan, saat ini polisi masih mencari satu tersangka lainnya yang diduga terlibat pembunuhan berencana Edi Candra Purnama (54) dan anaknya, M Adi Pradana (23).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto melanjutkan, ketiga tersangka tidak terlibat langsung dalam proses eksekusi pembakaran korban Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana di Sukabumi. Namun, mereka ikut merencanakan tindak pidana pembunuhan.
Suyudi mengatakan, AK yang terlilit utang di dua bank sebesar Rp 10 miliar kewalahan membayar utang tersebut. Sementara suaminya tidak mau menjual rumah dan aset tanah di Lebak Bulus untuk membayar utang istri keduanya itu. Hal tersebut membuat AK menghalalkan segala cara agar hutangnya lunas dengan merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya.
AK lalu menceritakan masalah yang dihadapi kepada K, pembantunya. K yang merasa kasihan, lalu menghubungi RS dan memperkenalkannya kepada sang majikan.
“Di sini rencana pembunuhan pertama muncul. Kemudian RS, S, KV, dan AK merencanakan untuk menyantet korban dengan pergi ke Yogyakarta. Namun, mereka tidak berhasil menemukan dukun santet,” ujar Suyudi.
Karena rencana pertama gagal, kata Suyudi, para tersangka menyusun rencana kedua dengan cara melakukan penembakan. AK meminta RS mencari senjata. Namun, setelah RS menerima uang Rp 35 juta, dia tidak berhasil menemukan senjata untuk eksekusi.
Rencana pembunuhan selanjutnya, RS menyarankan AK teknik dan cara membunuh korban dengan cara menyekap korban menggunakan handuk. RS, AK, dan S lalu memberi peralatan untuk eksekusi pembunuhan dengan mencekoki minuman yang sudah dicampur obat tidur. Setelah lemas, korban akan dibekap dengan kain yang sudah dilumuri alkohol.
Setelah keduanya tewas, korban dibawa ke garasi, eksekutor diminta menyiapkan skenario kebakaran rumah dengan mengunakan sumbu kompor, bensin, dan obat nyamuk bakar di tiga lokasi berbeda di rumah tersebut. Harapannya, selama 12 jam api akan merembet dan membakar seluruh rumah. Dengan demikian, korban akan diduga sebagai korban kebakaran.
“Namun, rencana membakar rumah tidak sepenuhnya berhasil. S kemudian mencetuskan ide untuk membakar mobil berserta korban. Ide tersebut dianggap matang, tetapi S berubah pikiran untuk ikut menjalankan eksekusi karena takut. S lalu berpura-pura kesurupan, lalu diantar RS ke penginapan di Kalibata. Eksekusi tetap dilanjutkan oleh AK SG AG dan KV. Mereka pergi ke Cidahu, Sukabumi, untuk membakar mobil,” lanjut Suyudi.