logo Kompas.id
Kehadiran KPK Mengusik...
Iklan

Kehadiran KPK Mengusik Kenyamanan Koruptor

Hingga Juni 2019, KPK telah menetapkan 255 anggota DPR/DPRD, 6 unsur pimpinan partai politik, serta 27 kepala lembaga atau kementerian sebagai tersangka korupsi.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CnzDrSO7OJqo4O921NcVpJ5L0RI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FPegawai-KPK-Menolak-Pelemahan-Terhadap-KPK_82783007_1567788307.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi menolak pelemahan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK dan tidak memilih calon pimpinan KPK yang bermasalah.

JAKARTA, KOMPAS Keinginan DPR merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK ditengarai karena banyak pihak yang tidak senang dengan tindak tanduk KPK selama ini. Kehadiran KPK yang independen telah mengusik kenyamanan koruptor.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam diskusi bertajuk ”KPK adalah Koentji”, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019), mengatakan, terjadi pergeseran perspektif dari anggota DPR jika dibandingkan dengan anggota DPR saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan tahun 2002.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000