SEMARANG, KOMPAS Peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan menjadi masalah laten yang kian masif. Berbagai razia narkoba yang dilakukan, tangkap tangan, hingga penggerebekan bandar besar di perumahan dan apartemen selalu berujung pada bandar besar yang berada di balik jeruji besi.
Kasus terbaru terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Komisaris Besar Wachyono di Kota Semarang, Jumat (6/9/2019), pihaknya tengah mendalami jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang dan Solo. Mereka menduga pengendalian peredaran narkoba tersebut dari lembaga pemasyarakatan.
Dugaan itu setelah tim menemukan ada peredaran sabu dan ekstasi dari LP Semarang. Barang itu akan diedarkan ke Solo dan sekitarnya. Sebelumnya, Kamis (5/9), tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap LL (27) dan VM (22) di tempat indekosnya di Banjarsari, Kota Solo. Di tempat indekos itu berhasil disita barang bukti 2,2 kilogram sabu, 266 butir ekstasi, serta satu airsoft gun.
Dalam pengembangan diketahui bahwa VM merupakan kurir dari MR (37), warga binaan LP Kedungpane, Semarang. Sebagai imbalan mendistribusikan narkoba, VM dijanjikan uang Rp 20 juta. MR merupakan pengendali jaringan dalam LP yang mendapat vonis 14 tahun penjara pada 2016. Sebelumnya, ia terjerat kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Solo dan sekitarnya.
Peran narapidana dalam jaringan juga terkonfirmasi dari penegasan Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng Susanto, Jumat, di Kantor BNN Kabupaten Batang, Jateng. Menurut Susanto, praktik pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan masih terjadi di Jateng. Hasil pengembangan kasus menunjukkan, angka pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas cukup besar.
Salah satu kasus yang berhasil digagalkan adalah pengiriman ganja 6,3 kg dari Aceh melalui kurir di Jakarta, yang menurut rencana diedarkan ke Jateng. Hasil pengembangan tim, ganja tersebut dikirim sesuai arahan Sadam Husein, seorang narapidana Lapas Kelas II B, Kabupaten Brebes. Sadam merupakan terpidana kasus narkotika yang ditangkap di Semarang tahun 2017.
Sementara di Magelang, Heri Joko Santoso alias Jeko (39), salah seorang narapidana di LP Kelas IIA Magelang, tertangkap membawa satu paket sabu dan pil excimer di lingkungan lapas, Jumat (6/9). Sabu dan obat itu ditemukan petugas Jumat pag, sekitar pukul 10.00. ”Semula ia berencana untuk menyembunyikan sabu itu di bagian duburnya,” ujar Kepala Satuan Pengamanan LP Kelas IIA Magelang Rachmad Mintarja. (DIT/XTI/EGI)