Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan sekolah di provinsi itu untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar jika kondisi udara semakin memburuk menyusul kebakaran lahan dan hutan yang belum dapat dipadamkan.
Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
·3 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS — Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan sekolah di provinsi itu untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar jika kondisi udara semakin memburuk menyusul kebakaran lahan dan hutan yang belum dapat dipadamkan. Secara khusus, Syamsuar meminta Kepala Dinas Pendidikan Riau menyampaikan arahan tersebut ke semua kabupaten dan kota.
”Saya meminta Kepala Dinas Pendidikan (Riau) agar meliburkan sekolah kalau udara sudah tidak sehat untuk kesehatan siswa. Saya juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Riau) untuk memantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan menginformasikannya kepada Dinas Pendidikan untuk mengambil tindakan saat udara tidak sehat,” kata Syamsuar seusai peringatan Hari Olahraga Nasional di GOR Tribuana, Pekanbaru, Senin (9/9/2019).
Setiap sekolah diberi kebijakan untuk tetap melanjutkan kegiatan belajar-mengajar sesuai kondisi daerahnya masing-masing.
Semula, peringatan Hari Olahraga Nasional di Riau direncanakan digelar di halaman kantor Gubernur di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Namun, akibat cuaca yang buruk, acara dialihkan ke dalam arena olahraga di Jalan Diponogoro, Pekanbaru.
Meski demikian, Syamsuar mengungkapkan, setiap sekolah diberi kebijakan untuk tetap melanjutkan kegiatan belajar-mengajar sesuai kondisi daerahnya masing-masing. Hal itu disebabkan tidak semua daerah di Riau mengalami bencana asap atau udara yang tercemar.
Berdasarkan data ISPU yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Senin pukul 08.30, angka pencemaran udara di Pekanbaru 201 atau kategori ”sangat tidak sehat”. Pada saat yang sama, ISPU di beberapa wilayah lain di Riau, seperti Dumai dan Siak, dalam kondisi ”tidak sehat” (150-200). Adapun Bengkalis dalam kondisi ”sedang”, sementara Kampar dalam kondisi ”baik”.
Tidak lama setelah instruksi Syamsuar, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto langsung mengeluarkan surat dinas terkait arahan gubernur tersebut. Surat bernomor 800/Disdik/2019 yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK dan SLB seluruh Riau itu meminta agar sekolah meliburkan siswa jika angka ISPU sudah dalam kategori ”sangat tidak sehat”.
Apabila asap semakin tebal, sekolah diminta segera meliburkan anak didik.
Apabila kualitas udara semakin memburuk atau kategori ISPU ”berbahaya”, seluruh aktivitas sekolah harus dihentikan. ”Kalau udara sudah membaik, sekolah kembali dibuka. Sekolah juga harus mengejar ketertinggalan pelajaran selama libur akibat asap,” kata Rudyanto.
Kebijakan meliburkan sekolah terkait buruknya kualitas udara juga dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru. Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru ES Umar meminta semua sekolah di bawah koordinasi Kemenag agar memfokuskan kegiatan anak didik di ruang tertutup. Apabila asap semakin tebal, sekolah diminta segera meliburkan anak didik.
Pada Senin pagi, arahan Kantor Kemenag Pekanbaru langsung ditanggapi oleh pengurus Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Pekanbaru. Pihak sekolah memulangkan siswa pada pukul 10.30.
”Saya tadi mendapat pesan dari WhatsApp guru bahwa anak saya sudah boleh pulang pada pukul 10.30. Namun, karena masih ada pekerjaan, saya baru dapat menjemput anak saya pukul 13.00. Kami juga diberi tahu guru bahwa pada Selasa dan Rabu sekolah libur, masuk kembali hari Kamis,” papar Muhammad Adil, orangtua siswa MIN 1 Pekanbaru, yang dijumpai sewaktu menjemput anaknya pulang sekolah.
Meski demikian, sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru masih berlangsung seperti biasa. Kegiatan belajar-mengajar belum diliburkan. Beberapa sekolah yang dipantau Kompas, seperti SDN 82 di Jalan Thamrin dan SDN 28 di Jalan Utama, Pekanbaru, murid-murid tetap beraktivitas di sekolah. Di SDN 82, puluhan murid tetap bermain di lapangan sekolah.
Pada akhir Agustus, Wali Kota Pekanbaru Firdaus melakukan rapat koordinasi dengan semua dinas terkait menyangkut kebakaran lahan dan kegiatan belajar di sekolah dalam kondisi kabut asap. Firdaus membuat keputusan, kebijakan libur sekolah dilakukan jika angka ISPU masuk kategori ”sangat tidak sehat”.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jamal Maladi, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, sampai Senin, pihaknya belum mengambil keputusan tentang meliburkan siswa sekolah di Pekanbaru. Berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pekanbaru, angka ISPU masih dalam kondisi ”sedang”.
”Kami hanya menerima laporan dari Dinas LHK Pekanbaru. Laporan itu kami terima pada pukul 15.00 setiap hari. Kalau Dinas LHK menyebutkan angka ISPU sudah di atas 200 (sangat tidak sehat),kami akan meliburkan siswa,” kata Jamal.