logo Kompas.id
Rambu Ganjil Genap Dievaluasi
Iklan

Rambu Ganjil Genap Dievaluasi

Sejumlah pengemudi mobil melanggar aturan terbaru soal ganjil genap dengan alasan rambu lalu lintas yang mengingatkan ganjil genap tidak memadai. Selain jumlahnya terbatas, rambu juga tak terlihat.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, ADITYA DIVERANTA, dan AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gdOQ_ADblELqaErHftD4bU_ksUg=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F7dc338a3-8a8c-4c5a-a272-f174fd3665f5_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Polisi menilang pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pengemudi mobil melanggar aturan terbaru soal ganjil genap dengan alasan rambu lalu lintas yang mengingatkan ganjil genap tidak memadai. Selain jumlahnya terbatas, rambu juga tak terlihat. Hal ini khususnya pengemudi yang keluar dari jalan tol dan masuk ke ruas jalan dengan aturan ganjil genap. Pemerintah berjanji akan mengevaluasi keberadaan rambu tersebut.

Soedarjanto (43), warga Serpong, Tangerang Selatan, mengeluhkan kurangnya rambu lalu lintas yang dipasang di dekat akses keluar Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Akibatnya, dia ditilang oleh polisi karena kendaraannya melanggar aturan ganjil genap.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000