Kegiatan belajar-mengajar untuk kedua kalinya diliburkan di Kota Jambi akibat kabut asap kebakaran lahan. Masyarakat pun diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kegiatan belajar-mengajar untuk kedua kalinya diliburkan di Kota Jambi akibat kabut asap kebakaran lahan. Masyarakat pun diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, libur berlaku bagi siswa sekolah dasar kelas I hingga IV pada Senin hingga Selasa (9-10/9/2019). ”Untuk hari berikutnya, kondisinya akan menyesuaikan dengan hasil pantauan kondisi udara terbaru,” ujarnya.
Ada kecenderungan udara telah mengandung partikel debu PM 2,5 pada kategori tidak sehat hingga berbahaya untuk kesehatan.
Keputusan itu, lanjut Maulana, dibuat menyikapi data kualitas udara yang dipantau lewat sistem monitoring kulitas udara (AQMS). Sistem itu diolah Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi. ”Ada kecenderungan udara telah mengandung partikel debu PM 2,5 pada kategori tidak sehat hingga berbahaya untuk kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar bahwa kebijakan meliburkan sementara kegiatan belajar-mengajar di sekolah tertuang lewat Maklumat Wali Kota Jambi Nomor 180 Tahun 2019 yang ditandatangani 8 September berisi tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.
Durasi lebih singkat
Dalam maklumat, untuk kelas V ke atas tetap bersekolah dalam durasi lebih singkat. Jam kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 08.30 WIB.
Keputusan meliburkan siswa akibat kabut asap sudah kedua kalinya dilakukan. Pertama kali, siswa di Kota Jambi diliburkan pada 19 hingga 21 Agustus 2019 atas dampak yang sama.
Berdasarkan data Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebaran titik panas yang terdeteksi lewat satelit Terra dan Aqua mencapai 229 titik pada tingkat kepercayaan di atas 80 persen.
Sebaran paling banyak di Kabupaten Muaro Jambi 158 titik dan Tanjung Jabung Timur 43 titik. Selebihnya menyebar di Kabupaten Batanghari 11 titik, Tanjung Jabung Barat 7 titik, Sarolangun 5 titik, Tebo 4 titik, dan Bungo 1 titik.
Ketua sementara DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, seusai pelantikan anggota DPRD Provinsi Jambi, Senin siang, mengatakan, penanganan masalah kebakaran lahan perlu diperkuat. Selain itu, Rencana Peraturan Daerah tentang Perlindungan Gambut juga mendesak didorong untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan.