Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Dimusnahkan
›
Barang Impor Ilegal Senilai Rp...
Iklan
Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Dimusnahkan
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal dari China senilai Rp 8 miliar, Selasa (10/9/2019) ,di Surabaya.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal dari China senilai Rp 8 miliar, Selasa (10/9/2019), di Surabaya, Jawa Timur. Barang tersebut dikirim menuju Surabaya tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Barang yang disita, di antaranya raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas sebanyak sembilan kontainer. Barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, barang-barang yang disita tidak memiliki surat persetujuan impor dan nomor pendaftaran barang. ”Barang impor ilegal dimusnahkan dan empat importir yang memasok barang-barang tersebut masih kami periksa,” katanya.
Temuan barang impor ilegal tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pemeriksaan di luar kawasan pabean atau post border. Ketika dilakukan pemeriksaan, barang-barang yang diimpor seharusnya dilengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku. Namun, untuk barang-barang yang disita tersebut, empat importir tidak melengkapi persyaratannya.
Barang impor ilegal dimusnahkan dan empat importir yang memasok barang-barang tersebut masih kami periksa. (Veri Anggrijono)
”Pemeriksaan post border dilakukan di luar pelabuhan untuk memudahkan pelaku usaha karena pemeriksaan tidak perlu dilakukan di pelabuhan, tetapi ternyata kemudahan ini masih dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Very.
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat mengatakan, pemusnahan barang impor ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan. Saat ini pemerintah sudah mempermudah aturan bagi importir yang memasukkan barang ke Indonesia.
”Kami menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku usaha bisa diblokir atau dikenai sanksi pidana,” katanya.