logo Kompas.id
Lembaga Keumatan Tolak Revisi ...
Iklan

Lembaga Keumatan Tolak Revisi Undang-Undang KPK

Elemen masyarakat kembali memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kini, Lembaga keumatan menolak revisi Undang-Undang KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga itu.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/si_ACEBETL-hj8DQ1JkfFO0olGk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F69666d34-bf09-4d3c-af74-cf615a0e9d61_jpg-2.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Lembaga keumatan menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK, di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

JAKARTA KOMPAS — Lembaga keumatan dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi payung hukum ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan KPK. Penolakan mereka sebagai bentuk dukungan bagi KPK agar dapat tetap memberantas korupsi secara maksimal.

”Kesepakatan melakukan revisi UU KPK terasa ’dipaksakan’. Sebab, revisi tersebut tidak masuk dalam daftar RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional 2019. Bahkan, upaya reivisi ini sempat ditunda Presiden pada awal 2016,” ujar pengurus harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Yanto Jaya, di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000