logo Kompas.id
Meminta Rp 1 Miliar pada...
Iklan

Meminta Rp 1 Miliar pada Rekanan, Retno Dituntut Enam Tahun Penjara

Retno Tri Utami dinilai terbukti korupsi dengan modus meminta uang Rp 1 miliar kepada rekanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya. Dia dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IKlZTh4nMCH4qGaq0OKriwA_mTo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190820-foto-sidang-korupsi-pdam-surabaya1_1566296558.jpg
RUNIK SRI ASTUTI

Sidang korupsi PDAM Surabaya di PN Tipikor, Selasa (20/8/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Terdakwa Retno Tri Utami dinilai terbukti korupsi dengan modus meminta uang Rp 1 miliar kepada rekanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya. Dia dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan disampaikan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang diketuai Ebrianti Raisi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (10/9/2019). Majelis hakim diketuai Hisbullah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000