Pengiriman Perawat NTB Kuliah di Korsel Memiliki Unsur Mala-administrasi
›
Pengiriman Perawat NTB Kuliah ...
Iklan
Pengiriman Perawat NTB Kuliah di Korsel Memiliki Unsur Mala-administrasi
Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat menilai pengiriman perawat dan tenaga kesehatan mengikuti pendidikan lanjutan di Universitas Chodang, Korea Selatan, memiliki unsur penyimpangan administrasi.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Nusa Tenggara Barat menilai pengiriman perawat dan tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan lanjutan di Universitas Chodang, Korea Selatan, memiliki unsur penyimpangan administrasi. Pengiriman perawat itu dilakukan tanpa ada perjanjian kerja sama (MoU) antara Pemprov NTB dan Universitas Chodang serta menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP).
”Kami mendukung niat mulia program pendidikan lanjutan (kuliah) itu. Namun, pengiriman ke luar negeri mestinya menurut ketentuan perundangan dan SOP yang berlaku. Tanpa melalui SOP, berpotensi menimbulkan masalah administrasi hingga persoalan hukum terkait perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” ujar Kepala Perwakilan ORI NTB Adhar Hakim kepada pers di Mataram, Lombok, Senin (9/9/2019).
Padahal, berkas usulan Pemprov NTB belum disetujui Kemendagri meski secara de facto para perawat dan tenaga kesehatan asal NTB kini sudah mengikuti proses pendidikan (kursus bahasa) di Unversitas Chodang.
Menanggapi pernyataan ORI Wilayah NTB itu Sekretaris Daerah NTB Iswandi, yang dikonfirmasi pada Selasa (10/9/2019), mengatakan, usulan kerja sama Pemprov NTB dengan Universitas Chodang masih dalam proses di Kemendagri. ”Ya, itu administratif saja, tetapi presentasi dan pertemuan dengan Kemendagri sudah dilakukan,” katanya singkat.
Persoalan ini muncul menyusul 18 lulusan diploma 3 (dari 35 yang lulus seleksi) di NTB yang akan mengikuti pendidikan strata 1 (S-1) di Universitas Chodang. Mereka memilih program studi Medical Management, Nurse, Dental Care, Beautycosmo, dan Optimetry dengan masa studi 1,5 tahun. Sumber pembiayaan kuliah mereka dari dana corporate social responsibility Bank NTB Syariah dan secara mandiri.
Mereka dikirim pertengahan Maret 2019, setelah penandatanganan kerja sama letter of intent (LOI) antara Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan President Chodang University Prof Park Jong-koo pada Selasa, 29 Januari 2019, di Mataram. Namun, kini sebagian besar ingin pulang kampung karena tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
Mereka tidak bisa langsung kuliah karena harus mengikuti kursus bahasa Korea selama enam bulan agar memiliki kemampuan bahasa Korea level 3. Mereka juga baru bisa bekerja paruh waktu di Korsel jika telah melalui masa tinggal enam bulan.
Kepala Keasistenan Bidang Pelaporan ORI Perwakilan NTB Arya Gunawan mengatakan, dari 18 orang itu sebanyak tujuh orang lulus level 2 bahasa Korea, 10 lolos level 1, dan 1 orang tidak lulus. Dari tujuh orang yang lulus level itu, sebanyak tiga orang kini mengikuti kursus bahasa Korea level 3.
Menurut Adhar Hakim, pengiriman mahasiswa belajar keluar negeri menjadi salah satu solusi peningkatan sumber daya manusia yang merupakan persoalan di NTB. Namun, pengiriman ke Korsel dinilai terkesan terburu-buru, tidak sesuai SOP dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Prosedurnya adalah, setelah penandatanganan LOI, Pemprov NTB, atas keputusan DPRD NTB, mengirim laporan ke Kemendagari prihal kerja sama bidang pendidikan. apabila Kemendagri menyetujui, dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri.
Namun, tahapan dan prosedur itu tidak ditempuh oleh Pemprov NTB, bahkan ada tahap yang diloncati. Pengiriman mahasiswa untuk pendidikan lanjutan itu sebelum adanya perjanjian kerja sama. ”Padahal, berkas usulan Pemprov NTB belum disetujui oleh Kemendagri meski secara de facto para perawat dan tenaga kesehatan asal NTB itu kini sudah mengikuti proses pendidikan (kursus bahasa) di Unversitas Chodang,” ucap Adhar Hakim.