logo Kompas.id
Sebaran Kasus Berpotensi...
Iklan

Sebaran Kasus Berpotensi Pengaruhi Pilkada

Tak kurang dari 348 perkara pidana pemilu pada penyelenggaraan Pemilu 2019 telah divonis pengadilan hingga 31 Agustus. Sebaran kasus yang merata di 34 provinsi dikhawatirkan bakal memengaruhi pelaksanaan Pilkada 2020.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xC_TDifeWvJe47f9bvBWg4eYAOU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190730_ENGLISH-INDEKS-DEMOKRASI_A_web_1564493331.jpg
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Ahmad Yani, warga Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, memakai kostum pahlawan super Spiderman dan temannya, Rizky, memakai kostum Gatotkaca pada Pemilu 2019 di TPS 01, RT 002 RW 001 Pematang Kapau, Kelurahan Tangerang Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Tak kurang dari 348 perkara pidana pemilu pada penyelenggaraan pemilu serentak 2019 telah divonis pengadilan hingga 31 Agustus lalu. Sebaran kasus yang merata di 34 provinsi dikhawatirkan bakal memengaruhi pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Hal itu diketahui dari riset putusan pengadilan terkait pidana pemilu yang dilakukan lembaga kajian hukum dan peradilan Indonesia Legal Roundtabel (ILR) pada periode awal Mei hingga 31 Agustus 2019. Direktur Eksekutif ILR Firmansyah Arifin, Selasa (10/9/2019), mengatakan, sebagian pelaksanaan pilkada serentak 2020 kemungkinan akan dipengaruhi sebagian vonis tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000