logo Kompas.id
RUU KPK Sandera Capim
Iklan

RUU KPK Sandera Capim

DPR akan meminta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai setelah mereka terpilih menjadi pimpinan KPK sebagai bentuk kontrak politik.

Oleh
Age/Dvd
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FydESoMUwuLfLsfJWhgdT1v86w0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190909_ENGLISH-PELEMAHAN-KPK_D_web_1568035902.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat makalah sebagai bagian dari uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Sebanyak 10 calon pimpinan mengikuti tes tersebut.

DPR akan minta capim KPK menandatangani kontrak politik jika mereka terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. Kebijakan itu berpotensi mengancam independensi KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai setelah mereka terpilih menjadi pimpinan KPK sebagai bentuk kontrak politik. Langkah ini ditengarai untuk mengunci komitmen dan sikap para calon pimpinan KPK terhadap sejumlah isu, termasuk terkait revisi Undang-Undang tentang KPK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000