Pihak kepolisian menetapkan 61 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkistis dan kerusuhan di sejumlah daerah. Para tersangka ini tersebar di tiga daerah, yakni Deiyai, Kota Jayapura, dan Mimika.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pihak kepolisian menetapkan 61 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkistis dan kerusuhan di sejumlah daerah. Para tersangka ini tersebar di tiga daerah, yakni Deiyai, Kota Jayapura, dan Mimika.
Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Tony Harsono bersama Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, Senin (9/9/2019), di Jayapura.
Tony mengatakan, terakhir Polda Papua menetapkan tiga tersangka, yakni tersangka berinisial VCD yang ditangkap pada 4 September 2019 serta dua tersangka berinisial AG dan FK yang ditangkap tiga hari lalu.
VCD diduga terlibat aksi perusakan sejumlah fasilitas publik saat mengikuti unjuk rasa dari Sentani ke Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019.
Kami telah mengeluarkan daftar pencekalan sejumlah oknum agar tidak meninggalkan Jayapura melalui Bandara Sentani.
Sementara AG dan FK menjadi koordinator unjuk rasa di Jayapura pada 29 Agustus 2019. Mereka diduga menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan keonaran, penghinaan lambang negara, dan penghasutan.
”VCD dikenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan, sedangkan AG dan FK dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum,” ujar Tony. Ia menambahkan, kemungkinan besar masih terdapat tersangka lain dalam aksi unjuk rasa yang berakhir anarkistis di Kota Jayapura.
”Kami telah mengeluarkan daftar pencekalan sejumlah oknum agar tidak meninggalkan Jayapura melalui Bandara Sentani,” ucap Tony.
Sementara itu, Ahmad memaparkan, 61 tersangka meliputi 10 tersangka di Mimika, 14 tersangka di Deiyai, dan 37 tersangka di Kota Jayapura.
Ke-61 tersangka ini dijerat dengan sejumlah pasal berdasarkan keterlibatannya, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan Pasal 212 KUHP tentang penyerangan aparat keamanan.
”Aksi unjuk rasa di Jayapura yang berakhir anarkistis menyebabkan banyak warga mengalami kerugian. Dari hasil pendataan fasilitas yang dirusak dan dibakar meliputi 31 kantor, 15 ruko, 24 kios, 33 sepeda motor, 36 mobil, dan 7 pos polisi,” tutur Ahmad.
Berdasarkan data Polda Papua, total korban jiwa akibat kerusuhan di Jayapura lima orang dan korban jiwa dalam insiden unjuk rasa di Deiyai sebanyak empat warga sipil dan satu anggota TNI Angkatan Darat.