logo Kompas.id
Capim KPK Nurul Ghufron...
Iklan

Capim KPK Nurul Ghufron Menilai SP3 adalah Keniscayaan

Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menilai bahwa KPK harus memiliki wewenang untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan  atau SP3

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7gXLXkWY6iOC4bs4bJ-a9Hp3oa8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F480210db-0953-4a8c-8c6e-dcf708088ddc_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Nurul Ghufron, salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menilai bahwa KPK harus memiliki wewenang untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan  atau SP3 terhadap sejumlah kasus korupsi yang mangkrak penyelesaiannya. Ia pun menganggap, setiap orang bisa mendapat kepastian hukum jika proses SP3 ini diterapkan di lembaga anti rasuah tersebut.

Hal ini disampaikan Ghufron pada saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. Ghufron adalah capim KPK yang memiliki latar belakang sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000