Capim KPK Nurul Ghufron Menilai SP3 adalah Keniscayaan
›
Capim KPK Nurul Ghufron...
Iklan
Capim KPK Nurul Ghufron Menilai SP3 adalah Keniscayaan
Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menilai bahwa KPK harus memiliki wewenang untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menilai bahwa KPK harus memiliki wewenang untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3 terhadap sejumlah kasus korupsi yang mangkrak penyelesaiannya. Ia pun menganggap, setiap orang bisa mendapat kepastian hukum jika proses SP3 ini diterapkan di lembaga anti rasuah tersebut.
Hal ini disampaikan Ghufron pada saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. Ghufron adalah capim KPK yang memiliki latar belakang sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
"Saya mendapat topik pembuatan makalah terkait kewenangan SP3 sebagai bentuk perwujudan asas keseimbangan profesionalisme, keadilan, dan kepastian dalam penegakan hukum," ucapnya.
Menurut Ghufron, selama ini KPK belun menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan tidak sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Ia mengatakan, sebagai negara yang berlandaskan hukum, seharusnya sesorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka secara terus menerus ketika kasus korupsinya ditangani secara berlarut-larut.
"Oleh sebab itu, saya menganggap bahwa SP3 merupakan suatu keniscayaan yang harus diterapkan oleh KPK," katanya.
Ketentuan SP3 ini masuk dalam pasal pasal 40 (1) draf RUU KPK dan dinilai oleh sebagian masyarakat sipil sebagai bentuk pelemahan KPK. Dengan adanya proses SP3 ini, KPK akan mendapat hambatan untuk menyelesaikan kasus korupsi besar yang memakan waktu bertahun-tahun.
Semenetara itu, Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis mempertanyakan komitmen Ghufron terkait penerapan SP3 nanti. Menurut ia, capim KPK periode lalu tidak bisa memegang komitmen untuk melaksanakan apa yang mereka ucapkan pada saat prses uji kepatutan dan kelayakan.
"Saya ingin bertanya, aeberapa besar komitmen anda untuk menerapoan proses SP3 ini jika nantinya terpilih menjadi pimpinan KPK?" tanya John.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ghufron mengatakan, bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila yang menganut sila pertama. Ia mengatakan, bahwa kebenaran yang absolut berasal dari Tuhan yang Maha Esa.
"Manusia bisa saja tidak menemukan titik terang dalam proses pencarian kebenaran, oleh sebab itu, proses penyidikan dan penuntutan bisa saja dihentikan agar seseorang bisa mendapat kepastian hukum," ucapnya.
Butuh Pengawasan
Ghufron juga memandang bahwa KPK sebagai suatu lembaga negara perlu diawasi kinerjanya. Menurut ia, semakin absolut sebuah lembaga, maka potensi korupsi di lembaga tersebut akan semakin besar.
"Kita sebagai sesama manusia harus saling mengawasi dan diawasi. Semakin absolut kewenangan suatu lembaga, maka kemungkinan korupsi di lembaga tersebut juga semakin besar," katanya.
Selain itu, Ghufron menilai, bahwa seseorang narapidana korupsi juga tidak perlu menjadi justice collaborator untuk mendapat remisi ketika sudah masuk dalam tahanan. Menurut ia, kewenangan pemberian remisi ada di tangan lembaga pemasyarakatan, sehingga tidak seharusnya KPK mempersulit izin pemerian remisi.