Peran masyarakat semakin dikuatkan dalam musyawarah desa. Hal itu menjadi poin penting dalam lokakarya finalisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Musdes.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peran masyarakat semakin dikuatkan dalam musyawarah desa. Hal itu menjadi poin penting dalam workshop finalisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Acara digelar pada 8-11 September 2019 di Jakarta.
Poin penting revisi Permendes No 2 Tahun 2015 tersebut adalah bahwa ke depan peran masyarakat desa akan semakin dikuatkan dalam musyawarah desa. Peran tersebut harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemerintah desa. Demikian siaran pers diterima Kompas pada Rabu (11/09/2019).
Lokakarya finalisasi revisi Permendes No 2/2015 itu melibatkan jajaran Kementerian Desa PDT, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan BPD, dan kepala desa di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Taufik Madjid mengatakan, dana desa harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Keputusan penggunaan dan pengelolaan dana desa, menurut dia, harus melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh masyarakat.
”Dana desa itu harus tepat sasaran untuk menyejahterakan masyarakat desa, baik dalam pembangunan maupun pemberdayaan. Hal itu perlu diputuskan dalam musyarawah desa (musdes). Di situlah peran masyarakat dibutuhkan,” katanya.
Musdes, sebagai forum tertinggi untuk mengambil keputusan di desa, menurut Taufik, masih perlu didorong menghasilkan keputusan berkualitas. Musdes berkualitas itu menurut dia bisa dihasilkan dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Dana desa itu harus tepat sasaran untuk menyejahterakan masyarakat desa baik dalam pembangunan dan pemberdayaan. Hal itu perlu diputuskan dalam musyarawah desa. Di situlah peran masyarakat dibutuhkan.
Frendy P Sihotang, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Partisipatif Ditjen PPMD, memandang peran Badan Permusyawaratan Desa, kepala desa, dan masyarakat harus menjadi satu kesatuan.
”Permendes tentang musyawarah desa ini diharapkan menjadi salah satu acuan bagi BPD, kades, dan masyarakat dalam meningkatkan partisipasi. Sinergitas ketiga komponen tersebut menjamin demokrasi di desa, dalam mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ini akan mendorong tata kelola pembangunan desa menjadi tepat sasaran, tepat guna, ekonomis, transparan dan akuntabel,” paparnya.
Pengalaman desa
Tenaga ahli Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT, Maizir Ahmadin, mengatakan, dalam menyusun perubahan peraturan menteri desa tersebut, perlu mendengarkan pengalaman pelaku dari desa.
”Forum ini untuk menggali serta mendengarkan BPD dan kepala desa yang hadir, berdasarkan pengalaman praktik musyawarah desa. Itu akan mendorong penyempurnaan kebijakan pemerintah ke depan,” katanya.
Perubahan peraturan menteri ini disambut gembira delegasi desa. Wahyudi Anggoro Hadi, Kepala Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, mengatakan bahwa perubahan peraturan menteri desa tentang musyawarah desa merupakan tonggak penting untuk menjaga semangat UU Desa.
”Satu hal progresif dalam rapermendes musyawarah desa kali ini adalah terkait mekanisme keputusan, yang didorong untuk melakukan musyawarah mufakat,” kata Wahyudi.
Iman Suwongso, Tenaga Ahli Desa Pandanlandung sekaligus mantan BPD Desa Pandanlandung, Kabupaten Malang, mengatakan bahwa peraturan menteri tentang musdes sudah semestinya memberikan ruang kewenangan desa. ”Yang terpenting, masyarakat sebagai subyek pembangunan desa harus mengambil peran utama dalam keputusan-keputusan strategis di desanya,” katanya.