Kementerian Perhubungan menyatakan, pengawasan terhadap truk berlebih ukuran dan kelebihan muatan atau ”over dimension-over loading” masih lemah.
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyatakan, pengawasan terhadap truk berlebih ukuran dan kelebihan muatan atau over dimension-over loading masih lemah. Akibatnya, masih banyak truk dengan kondisi seperti ini melintas di jalan raya sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
”Kami akan terus berupaya meningkatkan penjagaan ini. Memang masih ada keterbatasan, seperti jumlah jembatan timbang yang belum banyak, penjagaan yang belum bisa 24 jam, dan denda yang belum memberi efek jera,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Selasa (10/9/2019), seusai rapat lintas instansi untuk menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas di Km 91 Tol Cipularang.
Melalui rapat yang dihadiri Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan operator jalan tol, disepakati penindakan hukum secara tegas terhadap kendaraan dengan kelebihan muatan dan ukuran berlebih, terutama dump truck.
”Minggu depan kami akan mengadakan rapat tentang penindakan dan pengawasan ketat terhadap kendaraan dengan muatan berlebih dan ukuran berlebih. Sebab, kami akan melaksanakan operasi secara terus-menerus terutama di wilayah Riau sampai dengan Jawa. Pihak yang terlibat antara lain Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Ditlantas Polda, Kepala BPTD dari Riau, Jambi, Palembang, Lampung, sampai dengan Jawa,” tutur Budi.
Dalam kecelakaan di Tol Cipularang Km 91, disimpulkan kedua truk dari perusahaan tersebut melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 sentimeter serta kelebihan muatan 300 persen. Agar kecelakaan tersebut tidak terjadi lagi, semua pihak sepakat untuk menindak tegas pelanggar aturan, baik pengemudi, pengusaha angkutan barang, dan pemilik barang yang memberikan pesanan. ”Dalam penanganan kecelakaan ini, kami sudah melakukan inspeksi dan dapat disimpulkan ada beberapa masalah yang terjadi pada dump truck tersebut, yaitu melanggar aturan kelebihan ukuran dan beban, truk tidak memiliki sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT), serta pengemudi yang memiliki SIM palsu yang seharusnya hanya SIM B1, tetapi dia memalsukannya menjadi SIM B2,” papar Budi.
Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengonfirmasi terjadi kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Km 92 arah Jakarta pada Selasa (10/9/2019) pukul 14.30 WIB. Kecelakaan ini dipicu oleh dua kontainer, yang salah satunya mengalami rem blong dan menabrak kontainer lainnya. Selain itu, kecelakaan juga melibatkan tiga kendaraan kecil golongan I.
”Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Adapun korban luka dilaporkan sejumlah dua orang,” kata Heru.