logo Kompas.id
Perppu Terus Didorong
Iklan

Perppu Terus Didorong

Oleh
Ingki Rinaldi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c5_Xj-NiRhjMEslJNKaGbyKoaYE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190708_110006_1562587953.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat dengar pendapat antara DPR, Kemendagri, serta KPU dan Bawaslu di Jakarta, Senin (8/7/2019). Rapat tersebut membahas PKPU yang mengatur Pilkada 2020.

JAKARTA, KOMPAS  - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bisa menjadi jalan tercepat untuk mengisi ketidakpastian hukum penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Hal ini menyusul tumpang tindihnya bentuk lembaga pengawas pada Pilkada serentak 2020 dan Pemilu serentak 2019.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, Rabu (11/9/2019) mengatakan tumpang tindih tersebut terjadi pada pada kelembagaan Panitia Pengawas di tingkat kabupaten/kota dalam ajang Pilkada serentak 2020.  Lembaga tersebut bersifat ad hoc, padahal sebelumnya  pada Pemilu serentak 2019 telah ada pula kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga tingkat kabupaten/kota yang bersifat permanen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000