logo Kompas.id
Rancangan KUHP Berisi...
Iklan

Rancangan KUHP Berisi Pasal-pasal yang Mempersulit Wartawan

Sejumlah pasal yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai bakal menghambat kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan yang berujung pada proses pidana akan mempersulit hidup wartawan.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FljKWarBP37h9kkqylBithsyqJs=/1024x720/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20180503-world-press-freedom.jpg
ISTIMEWA

Ilustrasi. Deputi Dirjen UNESCO Getachew Engida dengan piagam dan foto Mahmoud Abou Zeid, pemenang penghargaan Guillermo Cano 2018. Mahmoud adalah fotografer yang masih ditahan Pemerintah Mesir dan tidak dapat menerima penghargaan yang diberikan kepada wartawan yang berani mengambil risiko untuk kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi hingga mengorbankan jiwa raganya.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pasal yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai bakal menghambat kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan yang berujung pada proses pidana akan mempersulit hidup wartawan.

Dalam diskusi di Dewan Pers, Rabu (11/9/2019), Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, pada zaman Orde Baru, pemerintah memangkas kebebasan pers dengan memberedel surat izin penerbitan.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000