KASN kembali merekomendasikan Lukman untuk membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris maupun Anshori di tahap akhir seleksi. Namun, Lukman tetap memilih Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Oleh
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy atau Rommy didakwa menerima Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diberikan Haris Hasanudin karena telah mengangkatnya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan menyampaikan, Rommy bersama-sama dengan Lukman antara Januari 2019 dan Maret 2019 diduga menerima hadiah berupa uang Rp 325 juta dari Haris. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
”Terdakwa (Rommy) mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Wawan.
Dalam proses seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pada Desember 2018, Haris meminta bantuan Rommy agar lolos dan dilantik. Sebab, Haris dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Untuk memperlancar keikutsertaannya, Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Lukman. Namun, karena Haris sulit menemuinya maka Musyaffa Noer, Ketua DPP PPP Jawa Timur, menyarankan menemui Rommy selaku Anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP.
”Mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa (Rommy). Padahal, berdasarkan Nota Dinas Nomor P-3651 3/B.11.2/Kp.00.1/12/2018, Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi,” ujar Wawan.
Oleh sebab itu, Rommy memerintahkan Lukman agar Haris tetap lolos seleksi administrasi. Lukman pun menambahkan 2 peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi, yaitu Haris dan Anshori sebagai peserta yang lolos seleksi tahap administrasi.
Rommy kemudian menerima uang Rp 5 juta dari Haris pada awal Januari 2019, sebagai kompensasi atas bantuannya meloloskan seleksi administrasi. Selain itu, sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan kepada Lukman untuk membatalkan kelulusan kedua orang tersebut, Lukman tetap menyetujui arahan Rommy agar tetap mengangkat Haris dengan segala risiko yang ada. Rommy pun kembali menerima Rp 250 juta dari Haris sebagai kompensasi pada Februari 2019.
Lukman tetap memasukkan Haris dalam tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih oleh Menteri Agama dalam jabatan yang diseleksi. Padahal, berdasarkan hasil seleksi, penilaian Haris berada pada peringkat ke-4.
”Untuk melaksanakan perintah Lukman, panitia pelaksana menindaklanjuti seleksi dengan cara melakukan perubahan terhadap nilai hasil tes peserta,” kata Wawan.
KASN kembali merekomendasikan Lukman untuk membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris dan Anshori pada tahap akhir seleksi. Namun, Lukman tak mengindahkannya dan tetap memilih Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan mendasarkan pada terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja.
Secara resmi, pada 4 Maret 2019, Menag mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118. Pelantikan kemudian diadakan pada 5 Maret 2019.
”Terdakwa dan Lukman mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima sejumlah uang dari Haris karena telah melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Wawan.
Biaya kampanye
Selain Rp 325 juta, Rommy juga menerima Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Rommy menerima uang ini karena telah membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam menyepakati kompensasi, Muafaq diarahkan untuk membantu Abdul Wahab, sepupu Rommy, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Rommy juga meminta Muafaq untuk ikut membantu membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur.
Muafaq pun menyanggupi memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-temannya di Kementerian Agama Kabupaten Gresik agar mendukung Abdul. Selain itu, pada Januari-Februari 2019, Muafaq memberikan bantuan uang kepada Abdul yang disetujui oleh Romy secara bertahap seluruhnya sebesar Rp 41,4 juta.
Tak hanya itu, Muafaq juga memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rommy sebagai kompensasi atas bantuan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Pada Maret 2019, uang diberikan melalui Amin Nuryadi kepada Rommy secara langsung yang sesaat kemudian ditangkap oleh petugas KPK.
Ajukan eksepsi
Menanggapi surat dakwaan, Rommy mengatakan akan menyampaikan nota keberatan. Sebab, Rommy didakwa bersama-sama dengan Lukman, tetapi dalam uraian dakwaan disebutkan dia membantu Haris.
”Jadi, apakah Menteri Agama (Lukman) yang saya bantu atau Haris Hasanudin saya bantu,” katanya.
Selain itu, Rommy juga menyatakan dalam materi-materi yang terkait, ada banyak peristiwa fiktif yang tidak pernah ia alami. Dengan demikian, ia akan menyampaikan nota keberatan dalam persidangan minggu depan.
Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, mempertanyakan uang Rp 70 juta dari Rp 325 juta yang tidak disebutkan dalam dakwaan. Pasalnya, dalam dakwaan hanya disebutkan Romy menerima uang Rp 5 juta pada Januari dan Rp 250 juta pada Februari.
”Nah, Rp 70 juta itu ke mana? Siapa yang terima dan terima di mana? Ini yang kami ingin tahu dan baca dari berita acara perkara,” kata Maqdir.
Menurut dia, Rommy merupakan korban dari orang-orang pencari jabatan. Termasuk salah satunya seorang kiai yang sedang umrah, menghubungi Rommy untuk urusan jabatan Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur.
”Ini yang kami coba lihat betul secara baik. Kami terus terang tidak ingin menimbulkan fitnah, apalagi yang berhubungan dengan Pak Rommy ini cukup banyak kiainya,” kata Maqdir.