Wapres JK: KPK dan Jalannya Pembangunan Sama-sama Penting
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemberantan korupsi dan kehadiran Komisi Pemeberantasan Korupsi penting bagi Indonesia di masa datang. Namun, bagaimana mengkombinasikan peran KPK dan kemajuan pembangunan yang seiring? Tentunya, pemberantasan korupsi harus tetap jalan, tetapi juga jangan sampai membuat aparat pemerintah ketakutan sehingga tidak ada proyek-proyek pemerintah yang jalan. Dengan tidak jalannya proyek pemerintah, kerugian negara akan jauh lebih besar lagi dari dana yang dikorupsi selama ini.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah secara prinsip menyetujui revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terbatas. Evaluasi untuk perbaikan kinerja KPK dan iklim kerja pemerintah yang tak ketakutan dijadikan tersangka korupsi disebut sebagai dasar revisi ini.
Keberadaan KPK yang sudah 17 tahun dinilai perlu dievaluasi. Beberapa perbaikan untuk memperkuat KPK yang dinilai perlu antara lain adanya dewan pengawas, pengaturan penyadapan, penghentian perkara ketika tidak cukup bukti, dan memasukkan status kepegawaian pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.
"Secara prinsip perlu perbaikan-perbaikan. Contohnya tadi pengawasan, penyadapan, dan juga sama dengan OTT," tutur Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, kepada wartawan, Selasa (10/9/2019). Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Wapres Kalla terkait dengan rencana pemerintah melakukan revisi UU KPK secara terbatas, tanya jawab antara jurnalis di lingkungan Istana Wapres dengan Wapres JK dipaparkan di bawah ini. Inilah sebagian hasil wawancaranya.
Soal Revisi UU KPK, masyarakat ingin tahu, sebenarnya apa maksud pemerintah?
Pertama, KPK \'kan sudah berdasarkan UU Tahun 2002 itu. Artinya, sudah 17 tahun. Dalam kerangka 17 tahun itu, banyak perubahan perubahan, banyak hasil sehingga yang pertama, kita mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh KPK untuk memberantas korupsi. Namun, juga dalam jangka waktu itu, perlu kita evaluasi, Apa yang sebaiknya? Juga, sebenarnya adalah dalam kerangka memperkuat KPK itu. Contohnya, struktur (KPK). Karena sudah disetujui, ditetapkan oleh MK maka kita harus menyesuaikannya (dengan keputusan MK) itu.
hal-hal yang sering dibicarakan orang contohnya soal dewan pengawas. dewan pengawas itu jangan terlalu dianggap bahwa itu akan merugikan KPK. Karena bisa saja memang pengawas itu akan meningkatkan kinerja KPK. contohnya kalau ada yang telat, hey kenapa telat. jadi pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik. itu yang pertama yang disetujui kita bersama sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat, tapi sama dengan orang makan obat. ada kadang-kadang side effectnya kita melihatnya. jadi, pemerintah dan DPR tidak melihat fokus KPK, tidak. berapa orang ditangkap, ini, tidak. tapi melihat secara keseluruhan negeri ini.
Salah satu efeknya bahwa di samping keberhasilan, juga punya efeknya ialah kalau dulu pejabat negara atau BUMN atau apapun itu dia sangat hati-hati, sekarang bukan lagi hati-hati, (tapi) rasa takut luar biasa. Akibatnya, terjadilah masalah di sistem kita, bahwa tidak ada yang berani mengambil keputusan dan sangat takut mengambil keputusan. Takut sedikit saja kena masalah, sehingga kita perlu ada pengawasan yang secara bersama. Bukan hanya untuk mengawasi struktur tapi juga bisa membantu KPK sendiri. Kalau ada sesuatu yang telat, (dewan pengawas bisa mengingatkan) \'hey kenapa ini telat, kenapa belum dibahas?\'. Itu, \'kan mendorong KPK lebih berhasil seperti itu.
Soal penyadapan contohnya. Pemerintah setuju diatur, tapi yang kita setujui bukan meminta pengawasan atau minta persetujuan pengawas, tidak. Tapi, harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau privasi orang secara luas. Kalau di luar negeri \'kan sangat ketat, harus ada izin pengadilan. Ini pemerintah tidak (minta) harus izin pengadilan, karena terlalu rumit. Tapi, juga harus diaudit itu (penyadapan), sehingga jelas bahwa semua alat itu dipergunakan untuk betul-betul memberantas korupsi, dengan baik. Jadi, ada unsur praduga tidak bersalah.
Nah, itu unsur-unsur yang contohnya melibatkan tentang penghentian penyidikan. Kita \'kan manusia biasa, bisa keliru. Kalau tidak ada itu maka begitu orang ditersangkakan, habis itu dia secara perdata. Tidak bisa kerja, hartanya disita, walaupun kemudian bagaimana kalau tidak ada, kemudian tidak terbukti? Jadi, ini proses biasa dalam hukum, kalau ada keliru, ya dikembalikan kepada posisinya (dibebaskan), jangan berlarut-larut dan digantung orang. Jadi, ini untuk melihat kemanusiaan sehingga jangan semua orang menanggung akibatnya, semua pejabat takut. Inilah masalah pemerintah sekarang ini (akibat ekses ketakutan tersebut). Bisa saja tentu KPK menyelamatkan berapa triliun, tapi akibat ketakutan mengambil kebijakan maka kerugian negara lebih banyak lagi. Jadi, itu \'kan instrumen agar kalau ada kesalahan, ada kekeliruan, bisa diperbaiki. Jangan semua akhirnya begitu orang tersangka, habis orang itu (karena tak dihukum tapi juga tidak dibebaskan).
Artinya, itu bukan untuk mengebiri KPK pak?
Apanya yang dikebiri coba? Saya tanya dulu
Kekhawatiran banyak orang pak?
Contohnya apa itu? Kasih saya contoh?
Karena mesti lapor ke dewan pengawas, itu dianggap oleh pihak KPK dikontrol?Loh melapor itu untuk memperbaiki struktur kan boleh-boleh saja. Bukan untuk mencegah KPK berbuat tidak disitu. Dia hanya agar semua sistem jalan. Nah itu di mana-mana ada pengawasnya, presiden yang kepala negara saja pun diawasi oleh DPR. Memang juga KPK sekali-sekali dipanggil, tapi ini butuh pengawasannya yang operasional, agar betul-betul dilaksanakan sesuai dan aturan undang-undang yang ada.
Kalau mengenai proyek yang akhirnya mandek karena ketakutan, kalau diidentifikasi sudah berapa banyak proyek yang manded pak?
Pokonya kan, contohnya ke pertamina, ke PLN atau apa, semuanya takut ambil kebijakan. Padahal itu kalau terjadi kebijakan yang salah, mau pake undang-undang Administrasi Pemerintahan, tidak perlu langsung orang itu diambil. Begitu kan? Secara umum, tentu ada sebab lain orang mandek, tapi yang kita khawatirkan semangat para aparatur jatuh luar biasa akibat ketakutan karena ditangkap KPK. Padahal, belum tentu dia itu berbuat (korupsi).
Kalau aparatur tidak mencuri atau menerima suap, sebenarnya kan mereka gak usah takut pak?
Iya, tapi kalau seperti RJ Lino bagaimana? Sudah dijadikan tersangka tetapi tidak dihukum 5 tahun? Itulah gunanya ada SP3. Kalau tidak bersalah ya dibebaskan, tapi ini tidak, 5 tahun digantung, mau dilepaskan tidak ada lagi caranya. Mau di begitukan (hukum) tidak cukup bukti, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang, jabatannya hilang padahal orangnya baek, contoh satu. Pasti banyak lagi contoh yang lain, jadi kita tidak ingin ada semena2 juga, jadi semuanya jalur hukum.
DIM Pemerintah berbeda dengan DPR
Tetapi bagaimana membatasi, mendefinisikan dewan pengawas seperti apa? Kalau di DPR kan luas sekali peranannya?
Jangan lupa, itu draf DPR. Sekarag Pemerintah lagi membikin DIM (Daftar Invetarisasi Masalah)-nya. Pemerintah hanya menyetujui beberap hal saja dari draft DPR, dan tidak semua disetujui. Seperti, katakanlah ada di dalam itu untuk penuntutan harus koordinasi dengan jaksa agung. Padahal, itu ndak perlu itu (ada). Contohnya itu.
Begitu juga soal katakanlah laporan kekayaan, jangan, ya tetap saja. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR itu, paling yang disetujui Pemerintah setengahnya.
Secara prinsip setuju ya isinya?
Secara prinsip, saya tegaskan, perlu perbaikan-perbaikan di draf tersebut. Contohnya tadi itu, pengawasan, penyadapan, dan juga sama dengan OTT. Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki. Jadi, intinya kita ingin mendorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya. Baik bagi KPK, juga kepada masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali (keinginan) melemahkan KPK, dalam artian, KPK tidak bisa tidak bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakannya sesuai dengan aturan. Nah itu, banyak, satu per satu (DIM pemerintah) tidak ada saya lihat melemahkan, coba apalagi yang dianggap?
Ada salah satu klausul usulan DPR, penyelidik KPK diambil Polri dan kejaksaan?
Posisi pemerintah seperti sekarang. (KPK) Tetap independen. Posisi pemerintah ya, ya tetap.
Terkait SP3, kalau di KPK sebelum menetapkan tersangka sudah ada 2 alat bukti. Menurut mereka itu sebabnya tidak ada berhenti dalam penyidikan?
Lho, RJ Lino 5 tahun mana buktinya?
Tapi kan lagi dihitung kerugiannya sekarang?
Ya, lagi dicari. Jadi ini ditangkap dulu orangnya, dan dijadikan tersangka, baru dicari (buktinya), tetapi buktinya tidak ketemu-ketemu. Ya, tidak bisa dong begitu.
Harusnya gak selama itu ya secara hukum?
Iyaaa. Sofyan Basir juga apa? Kita lihat lah prosesnya bagaimana dan sekarang seperti apa?
Pak Jokowi sudah kirim surat presiden (Surpres) ke DPR?
Itu akan mungkin segera dilakukan. Tapi sekali lagi, kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu ada batas-batas yang juga tidak (boleh dilakukan), dan mesti ada batasannya, tidak berdasarkan hanya suatu gerakan. Harus ada yang jelas. sehingga orang itu, pejabat-pejabat itu tidak selalu dibayangi ketakutan, "kapan saya ditangkap". Padahal, dia tidak korupsi.
Jadi, ada perbedaan persepsi di kita, persepsi di banyak masyarakat yang dianggap sukses itu, kalau makin banyak ditangkap. Ada 10 menteri, 20 gubernur, puluhan bupati, anggota DPR. Apakah itu boleh dikatakan prestasi? Tapi prestasi yang benar ialah kalau semakin berkurang orang yg ditangkap (karena korupsi), karena korupsinya sudah berkurang. Itu baru prestasi.
Perbaikan indeks persepsi korupsi juga kelihatannya tidak signifikan?
Iya, karena (korupsi) itu tidak juga menurun, karena tiap hari ada seperti itu (OTT). Soalnya 17 tahun ini diberikan kekuasaan luar biasa (KPK). Sekali lagi, (dengan revisi UU KPK) Kita tidak mengurangi kewenangan untuk pemberantasan korupsi. Tetapi suatu kerangka yang mempunyai batas-batas dan juga ada hukumnya dan ada (penghormatan) HAM-nya. Kalau semua orang bebas disadap tentu berbahaya sekali. Harus ada aturannya yang jelas.
Terkait independensi, KPK tak setuju pegawainya jadi ASN, agar tetap independen?
Hakim kan juga ASN, apa hakim tidak bisa independen? Tidak berarti jadi ASN langsung tidak independen. Tidak. Tergantung caranya, bahwa dia tidak mencampuri proses (penyidikan) kok. Pemerintah tidak mencampuri proses (p[enyidikan), tapi selama proses itu sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, ASN itu justru kita ingin memberikan kepastian bahwa dia diatur dengan benar kepegawaiannya. Karena pemerintah itu, semua yang bekerja di lembaga pemerintah itu adalah ASN. Tapi dua hal, ASN yang tetap dan ada ASN berstatus kontrak.
Di Singapura justru KPK menindak swasta, di Indonesia justru membatasi?
Karena undang-undangnya (Singapura) tidak seperti itu. Karena KPK undang-undangnya hanya yang korupsi yang dianggap merugikan keuangan negara. atau memperkaya diri sendiri. Melanggar hukum. Itu peraturan korupsi Indonesia. Tidak ada bahwa merugikan uang swasta.
Perbandingannya dengan negara lain?
Jangan lupa bahwa di Singapura, sejenis KPK-nya di bawah pemerintah. Di Hong Kong juga di bawah gubernur, artinya di bawah pemerintah.