logo Kompas.id
Warga Tangerang Bersiasat...
Iklan

Warga Tangerang Bersiasat Masuk Jakarta

Perluasan sistem ganjil genap yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (9/9/2019) berdampak pada aktivitas warga Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/InM_E-bFyNdnvPZDoHrWIYSJq48=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F3e4186d9-5bef-48a4-9cf1-b506105e4f13_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Aparat menilang pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, yang mulai diberlakukan, Senin (9/9/2019). Dinas Perhubungan DKI mulai memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Peraturan ini diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

TANGERANG, KOMPAS — Perluasan sistem ganjil genap yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (9/9/2019) berdampak pada aktivitas warga Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Agus Susanto (35), warga Kelurahan Peninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, memilih berangkat lebih awal dari waktu biasanya agar tidak terjebak dalam aturan tersebut.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000