Otoritas Jasa Keuangan dalami motivasi manajer investasi dalam penerbitan instrumen investasi reksa dana yang hanya dimiliki oleh investor tunggal. Keputusan ini diambil seiring tingginya aktivitas reksa dana ini.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan dalami motivasi manajer investasi dalam penerbitan instrumen investasi reksa dana yang hanya dimiliki oleh investor tunggal. Keputusan ini diambil seiring tingginya aktivitas penerbitan reksa dana investor tunggal.
Saat ini jumlah dana kelolaan reksa dana dengan investor tunggal nyaris mencapai sepertiga dari total dana kelolaan reksa dana secara keseluruhan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 2.158 produk reksa dana dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 536,52 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 689 reksa dana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan Rp 190,82 triliun. Adapun jumlah manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana dengan investor tunggal terdapat 64 MI.
Dari seluruh reksa dana yang dimiliki investor tunggal, terdapat 68 reksa dana yang hanya terdiri dari 1 efek sebagai portofolio, baik itu berupa saham, obligasi, maupun ekuitas. Total nilai kelolaan reksa dana jenis ini Rp 9,44 triliun.
Meski tidak melanggar aturan, OJK menyoroti keberadaan reksa dana yang hanya dimiliki satu investor. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, dalam tiga bulan ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.
Tim teknis bidang pengawasan OJK, lanjut Fakhri, mencoba mencari tahu lebih lanjut dan berkoordinasi dengan para manajer investasi terkait keberadaan reksa dana investor tunggal yang dirasa sudah cukup marak.
”Kami pasang target paling lama sampai akhir tahun 2019 untuk mendalami fenomena ini. Kalau nanti diperlukan bisa saja akan dibuat aturan baru untuk menjaga stabilitas pasar, semua bergantung pada temuan tim di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Fakhri mengatakan, pada 1996 dibuat payung hukum terkait batas maksimal kepemilikan 1 investor terhadap produk reksa dana, yakni 2 persen dari total dana kelolaan agar distribusi instrumen investasi ini bisa merata. Namun, pada awal tahun 2000-an, peraturan ini dicabut agar pendalaman pasar reksa dana semakin maksimal.
Belakangan, pertumbuhan jumlah reksa dana dengan kepemilikan investor tunggal semakin masif. Menurut Fakhri, OJK perlu mendalami motivasi dari manajer investasi dalam meramu reksa dana jenis ini dan tujuan investor untuk menanamkan modal mereka pada instrumen reksa dana tunggal.
”Karena proses pengawasan tersebut masih tahap awal, kami belum bisa menyampaikan tindakan atau kebijakan lanjutan apa yang akan diambil OJK terkait menjamurnya reksa dana investor tunggal,” ujarnya.
Selama proses pendalaman, OJK untuk sementara menghentikan penerbitan produk reksa dana investor tunggal baru. Kebijakan ini tidak berlaku untuk reksa dana investor tunggal yang sudah efektif dan beredar di pasar. Artinya, manajer investasi tetap bisa melanjutkan proses pengelolaan reksa dana tunggal yang sudah kadung diterbitkan.
OJK untuk sementara menghentikan penerbitan produk reksa dana investor tunggal baru.
Fakhri mengatakan, reksa dana investor tunggal yang beredar terdiri atas berbagai macam jenis, mulai dari reksa dana saham, pendapatan tetap, dan terproteksi. Sementara investor yang memanfaatkan reksa dana kepemilikan tunggal mayoritas berasal dari domestik.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, reksa dana dengan investor tunggal sudah lama terjadi dan keberadaannya tidak melanggar hukum. Sayangnya, reksa dana ini kerap dijadikan sarana perbaikan pembukuan (financial engineering).
”Financial engineering yang dimaksud adalah produk yang dapat merestrukturisasi portofolio yang sudah dimiliki investor, dengan valuasi yang dapat ditentukan oleh manajer investasi,” ujarnya.
Saat ini OJK meminta semua manajer investasi menyerahkan data reksa dana investor tunggal. Terhitung sejak 6 September 2019, manajer investasi juga dilarang untuk menerbitkan reksa dana dengan investor tunggal hingga masa peninjauan OJK berakhir.