Pencuri Kabel Penerangan Jalan Umum di Jalan Tol Diringkus
›
Pencuri Kabel Penerangan Jalan...
Iklan
Pencuri Kabel Penerangan Jalan Umum di Jalan Tol Diringkus
Dua tersangka pencurian kabel tembaga penerangan jalan umum di ruas Tol Pejagan-Pemalang dan ruas Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, dibekuk aparat Polres Pemalang, Sabtu (31/8/2019).
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEMALANG, KOMPAS — Dua tersangka pencuri kabel tembaga penerangan jalan umum di ruas Tol Pejagan-Pemalang dan ruas Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, dibekuk aparat Polres Pemalang, Sabtu (31/8/2019). Selain memicu kerugian miliaran rupiah, ulah ini berbahaya bagi lalu lintas di jalan tol.
Sejak Mei-Agustus lalu, pengguna jalan tol di ruas Tol Pejagan-Pemalang dan ruas Tol Pemalang-Batang mengeluhkan tidak berfungsinya penerangan jalan umum (PJU) di beberapa bagian di kedua ruas jalan tersebut. Padahal, PJU di kedua ruas jalan tersebut baru menjalani perbaikan dan perawatan menjelang arus mudik Lebaran, Mei lalu.
Kepala Divisi Lalu Lintas Pemalang-Batang Toll Road (PBTR) Zakaria mengatakan, setelah melakukan inspeksi dan observasi, pihaknya menemukan PJU yang tidak berfungsi. Penyebabnya, kabel PJU terpotong dan terkelupas.
”Ternyata, kabel tembaganya hilang. Kami yakin hal ini karena pencurian,” kata Zakaria, Kamis (12/9/2019), di Pemalang.
Berdasarkan inventarisasi petugas, kabel tembaga yang hilang panjangnya sekitar 4 kilometer. Kerugian yang muncul akibat kejadian ini hingga Rp 4 miliar.
Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Operasional Pejagan-Pemalang Toll Road (PPTR) Ian Dwinanto mengatakan, pihaknya juga merugi lebih dari Rp 1 miliar akibat hilangnya kabel tembaga di beberapa PJU yang ada di ruas jalan tersebut. Pengelola PPTR dan PBTR kemudian sepakat melaporkan peristiwa ini kepada polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris Suhadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan terkait adanya pencurian, Polres Pemalang berkoordinasi dengan petugas Polres Brebes untuk mengungkap kasus ini.
”Akhir Agustus lalu, kami mendapat laporan dari salah satu petani di daerah Kabupaten Brebes tentang dua orang mencurigakan yang mencoba merusak kotak panel PJU. Kotak panel tersebut dirusak dengan cara dibakar sehingga aliran listrik menjadi padam,” ujar Suhadi.
Setelah aliran listrik pada PJU padam, dua orang itu menggali tanah untuk mendapatkan kabel PJU yang berada di bawah tanah kemudian memotongnya. Saat kabel telah terpotong, kulit kabel tersebut dikelupas menggunakan pisau kecil kemudian diambil kabel tembaganya.
”Ketika dipergoki petani itu, dua orang tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Berdasarkan hasil penelusuran rangka mesin kendaraan, kepolisian mendapat informasi bahwa pemilik kendaraan tersebut beralamat di Kabupaten Pemalang,” imbuh Suhadi.
Berdasarkan hasil penelusuran rangka mesin kendaraan, kepolisian mendapat informasi bahwa pemilik kendaraan tersebut beralamat di Kabupaten Pemalang.
Polisi kemudian mendatangi alamat pemilik kendaraan yang tertinggal di lokasi pencurian pada Sabtu (31/8/2019). Saat didatangi, pemilik kendaraan, Bs (40), langsung mengakui perbuatannya.
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Bs, polisi menemukan kabel tembaga seberat 20 kilogram yang belum dijual. Selain Bs, polisi juga menangkap pelaku lain, yakni AF (34), di Pemalang.
Dijual daring
Bs mengaku mencuri kabel tembaga PJU lebih dari delapan kali. Pencurian itu dilakukan di kedua ruas jalan tol tersebut. Kabel hasil curian itu mereka jual dalam jaringan ke Jakarta.
”Kabel tembaga itu kami jual ke Jakarta, laku Rp 80.000-Rp 100.000 per kg. Dalam sekali penjualan kami mendapatkan sekitar Rp 500.000-Rp 800.000,” kata Basri.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya, hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Wakil Kepala Polres Pemalang Komisaris Malpa Malacoppo dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2019), di Polres Pemalang, menuturkan, terganggunya fungsi PJU bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kepolisian serta pihak pengelola PPTR dan PBTR akan bekerja sama untuk mengintensifkan patroli di jalan tol pada malam hari. Hal itu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.