Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kamis (12/9/2019), memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,1kilogram. Sabu sebanyak 5,1 kilogram hasil sitaan itu dihancurkan dengan cara dibakar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kamis (12/9/2019), memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram. Sabu sebanyak 5,1 kilogram hasil sitaan itu dihancurkan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan demi menghindari rusaknya barang bukti saat penyimpanan atau penyalahgunaan barang sitaan narkotika tersebut.
Dari sekitar 5,1 kilogram (kg) sabu yang dimusnahkan itu, sebanyak 1,4 kg berasal dari hasil penyitaan dalam pengungkapan jaringan pengedar narkotika dengan tiga tersangka, yakni SP (33) yang ditangkap tim bidang pemberantasan di BNNP Bali pada Minggu (18/8/2019), AMR (27) ditangkap pada Senin (26/8/2019), dan AZH (34) yang ditangkap Rabu (28/8/2019). Adapun sisanya adalah sabu hasil penyitaan terhadap paket antaran berisikan empat paket sabu seluruhnya hampir 4 kg.
BNNP Bali menyisihkan sebagian kecil dari barang sitaan itu untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara narkotika yang mereka tangani tersebut.
”Pemusnahan sebagian barang bukti narkotika ini sudah mendapat penetapan dari kejaksaan,” kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal (Pol) I Putu Gede Suastawa dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan BNNP Bali di halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Kamis.
Suastawa menyatakan, pemusnahan itu bertujuan mencegah kerusakan barang bukti atau hilangnya barang bukti dalam penyimpanan serta menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh aparat.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Bali itu dihadiri sejumlah perwakilan instansi yang terkait, di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, dan petugas Laboratorium Forensik Polri di Denpasar, Bali. Tiga tersangka yang ditangkap terkait peredaran sabu itu, yakni SP, AMR, dan AZH, turut dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti.
Sabu sebanyak 5,1 kg itu dibakar di insinerator. Pemusnahan itu disaksikan perwakilan instansi dan para tersangka. Petugas BNNP Bali memastikan agar seluruh barang bukti narkotika itu hangus dalam insinerator.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini menjadi persoalan besar di Bali.
Adapun kasus narkotika yang melibatkan SP dan dua tersangka lain, AMR dan AZH, diungkap tim bidang pemberantasan BNNP Bali dalam waktu singkat pada Agustus silam.
BNNP Bali menangkap SP yang berasal dari Lhokseumawe, Aceh, itu di hotel di Tuban, Badung, Minggu (18/9). Sekitar satu minggu kemudian, Senin (26/8) dini hari, tim BNNP Bali menangkap seorang penumpang berinisial AMR yang berasal dari Bireuen, Aceh, ketika tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tim BNNP Bali menangkap AZH di kawasan Pelabuhan Padang Bali pada Rabu (28/9) pagi. AZH yang berasal dari Bireuen, Aceh, itu diketahui membawa dua bungkus sabu dengan berat total 482,22 gram yang disembunyikan di bawah sol sandal yang dipakainya.
Suastawa menambahkan, BNNP Bali mampu menyelamatkan sekitar 54.770 jiwa dengan mencegah beredarnya sabu sebanyak 5,1 kg itu. Dia menyatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkotika itu juga membuktikan ancaman bahaya narkotika terhadap masyarakat di Bali masih besar dan masih nyata.
Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi Bali I Wayan Sutarta membenarkan bahwa ancaman bahaya narkotika masih tinggi. Sutarta mengatakan, kasus narkotika masih dominan dari seluruh kasus tindak pidana yang ditangani pihak kejaksaan. ”Peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini menjadi persoalan besar di Bali,” katanya seusai pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Bali.