Simpan Satu Kilogram Sabu, Perajin Aquarium di Pariaman Ditangkap
›
Simpan Satu Kilogram Sabu,...
Iklan
Simpan Satu Kilogram Sabu, Perajin Aquarium di Pariaman Ditangkap
Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap pria berinisial BP (30) seorang perajin akuarium di Kota Pariaman, Sumbar, atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak hampir 1 kilogram.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap pria berinisial BP (30) di Kota Pariaman, Sumbar, atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai perajin aquarium itu, polisi menyita satu paket besar sabu seberat 994,9 gram atau hampir satu kilogram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Rudy Yulianto di Padang, Kamis (12/9/2019), menjelaskan, penangkapan tersangka BP berlangsung Minggu (8/9) pukul 06.30. Tersangka ditangkap di kediamannya, Kelurahan Jalan Baru, Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat. Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap tersangka di rumahnya dengan barang bukti 994,9 gram sabu atau sekitar 1 kilogram,” kata Rudy.
Selain paket sabu yang dibungkus kemasan teh China, polisi menyita satu ponsel pintar dan satu ponsel biasa. Kedua ponsel itu digunakan tersangka untuk transaksi dengan pemasok.
Paket sabu itu belum genap tujuh jam diterima tersangka BP.
Rudy menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, diketahui paket sabu itu belum genap tujuh jam diterima tersangka BP. Paket dikirim oleh rekan BP berinisial KK yang berdomisili di Pekanbaru, Riau, melalui sopir travel Pekanbaru-Pariaman berinisial PEN. Polisi masih memburu para tersangka tersebut.
Dari pengakuan tersangka, transaksi sabu ini merupakan yang pertama kali ia lakukan. Sabu rencananya akan diedarkan di Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5-20 tahun kurungan penjara.
Sumbar-RiauDalam pengungkapan kasus beberapa tahun belakangan, sebagian besar narkotika jenis sabu yang masuk ke Sumbar dipasok dari Pekanbaru, Riau. Pada 1 Juni 2019, Polda Sumbar menangkap dua tersangka dari jaringan yang sama di Payakumbuh dan Pekanbaru. Polisi menyita total 6,8 kilogram sabu yang berasal dari Pekanbaru.
Sementara itu, pada 1 Mei 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar menangkap enam tersangka pengedar sabu dan ekstasi dari jaringan sama di sejumlah tempat di Sumbar dan Riau. Dari kasus itu, BNNP Sumbar antara lain menyita 500 gram sabu dan 29 butir ekstasi yang dipasok dari Pekanbaru.
Dua tersangka kasus itu merupakan tahanan di Lapas Biaro, Agam, sedangkan satu tersangka oknum sipir di lapas tersebut. Tersangka lainnya adalah dua orang kurir dan satu orang makelar narkotika di Pekanbaru.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar Emrizal Hanas membenarkan, narkotika yang masuk ke Sumbar umumnya memang berasal dari Riau. Narkotika diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia ke Dumai, Riau.
Dari Dumai ada narkotika yang dibawa ke Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, kemudian masuk ke Sumbar lewat Pasaman, ada pula yang melalui Dumai, Pekanbaru, kemudian masuk ke Sumbar melalui Limapuluh Kota.
”Tujuannya beragam. Ada yang sekadar transit di Sumbar, kemudian dikirim ke daerah lain. Ada pula yang memang dipasarkan di Sumbar,” kata Emrizal ketika ditemui beberapa waktu lalu.