logo Kompas.id
Undang-Undang Lingkungan Hidup...
Iklan

Undang-Undang Lingkungan Hidup Masih Relevan

Kegagalan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang isinya amat kuat ini antara lain disebabkan kelembagaan lemah dan pendanaan kecil.

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi dan Ichwan Susanto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fdFTBD_lTeQh2Rp6sbUVZ9dRqR0=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190422bro-ecoton4SILO.jpg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Kalangan pegiat lingkungan hidup yang menyatakan diri Brantas River Coalition To Stop Imported Plastic (BRACSIP) berunjuk rasa di depan gedung ESA Sampoerna Center dalam peringatan Hari Bumi, Senin (22/4/2019), di Surabaya, Jawa Timur. Mereka berusaha meminta Konsulat Jenderal Australia memperketat aturan ekspor sampah kertas bekas ke Indonesia. Sebabnya, pengekspor sampah kertas bekas dari Australia diduga kuat mencampur atau menyelundupkan sampah plastik berupa serpihan dari popok, bungkus makanan minuman, kantong kresek, sepatu bekas, dan lain-lain yang tidak bisa didaur ulang sehingga hanya akan menumpuk di Indonesia. Penyelundupan sampah plastik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

DEPOK, KOMPAS — Kegagalan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang isinya amat kuat ini antara lain disebabkan kelembagaan lemah dan pendanaan kecil.  Undang Undang yang telah berusia 10 tahun itu isinya amat komprehensif, mencakup  perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukumnya.

Demikian diungkapkan dalam Diskusi Panel “Review 10 tahun Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” yang diadakan oleh Institut for Sustainable Earth and Resources bersama FMIPA Universitas Indonesia, Rabu (11/9/2019) di Depok. Diakui, ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan dan konsep di dalam undang-undang tersebut, namun tidak berarti undang-undang tersebut harus direvisi.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000