logo Kompas.id
Baleg DPR: Masukan Publik Tak ...
Iklan

Baleg DPR: Masukan Publik Tak Lagi Diperlukan

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi agar selesai dalam waktu 11 hari ke depan. Badan Legislasi DPR juga menegaskan tak lagi membutuhkan masukan dari masyarakat ataupun dari KPK dalam pembahasan revisi UU KPK.

Hal ini dinilai menjadi preseden buruk dalam ketatanegaraan di Indonesia. Pembahasan ini berlangsung di tengah gelombang penolakan publik terhadap revisi UU KPK yang dinilai berpotensi melemahkan KPK.

Berselang satu hari setelah surat presiden terkait revisi UU tentang KPK diterima DPR, Baleg DPR serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Kamis (12/9/2019) malam, menggelar rapat kerja dalam rangka penyampaian pandangan dan pendapat presiden atas revisi UU KPK. Jumat (13/9), panitia kerja untuk membahas revisi UU KPK akan dibentuk dan pembahasan tingkat satu dimulai.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000