Presiden soal Pengunduran Diri Saut: Itu Hak Setiap Orang
›
Presiden soal Pengunduran Diri...
Iklan
Presiden soal Pengunduran Diri Saut: Itu Hak Setiap Orang
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 kendati banyak penolakan masyarakat akibat dugaan pelanggaran kode etik.
Oleh
Nina Susilo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 kendati banyak penolakan masyarakat akibat dugaan pelanggaran kode etik. Kondisi ini disambut pengunduran diri Saut Situmorang dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK 2015-2019. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menanggapi dingin.
Semalam, Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada lepas tengah malam. Dalam pemilihan yang berlangsung mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 01.00, Jumat (13/9/2019), Firli ditetapkan menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
Firli yang kini menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mendapatkan suara terbanyak, yakni 56 suara dari 56 anggota Komisi III yang memilih. Setiap anggota berhak memilih maksimal lima kandidat. Adapun empat pimpinan KPK lain yang terpilih ialah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.
Menanggapi keterpilihan Firli, Presiden Joko Widodo kepada wartawan siang tadi di Istana Negara, Jakarta, mengatakan, ”Itu sudah lolos pansel (panitia seleksi) dan prosedurnya sudah menjadi kewenangan DPR.”
Itu sudah lolos pansel (panitia seleksi) dan prosedurnya sudah menjadi kewenangan DPR.
Wakil Presiden Jusuf Kalla secara terpisah juga menyampaikan harapan supaya pimpinan KPK terpilih dapat bekerja dengan baik, memberantas korupsi di Tanah Air.
Terpilihnya Firli ini disambut pengunduran diri Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Hal itu disampaikan melalui surat elektronik kepada semua pegawai KPK, Jumat ini. Dalam surat elektronik itu, Saut menyatakan mengundurkan diri terhitung tanggal 16 September 2019.
Menanggapi pengunduran diri itu, Presiden Jokowi hanya mengatakan, ”Itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang.”
Wapres Kalla pun menjawab senada. ”Ya, itu hak pribadi beliau. Mengundurkan diri, ya?” kata Wapres Kalla balik bertanya.
Selain Saut Situmorang, penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, juga mengatakan akan mengundurkan diri dari posisinya. Dia menyatakan tidak mau melayani orang-orang yang tidak bisa diyakini integritasnya dan tidak diyakini agenda-agenda pemberantasan korupsinya.
Pencalonan Firli menjadi kontroversial sejak pertama mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Penolakan dari masyarakat sipil hingga kalangan internal KPK terus mengiringi karena Firli diduga pernah melanggar etik karena bertemu dengan pihak beperkara dengan KPK. Dia juga pernah bertemu dengan salah satu ketua umum partai politik. Selain itu, Firli diduga menerima pembayaran hotel dan 600 lembar tiket konser boyband Eropa terkait dengan posisinya sebagai deputi penindakan KPK.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Firli membantah dirinya pernah melanggar etik. Tuduhan itu, menurut Firli, telah diklarifikasi dalam rapat bersama lima pimpinan KPK pada 19 Maret 2019. Firli juga mencatat bahwa pernyataan semua unsur pimpinan KPK saat itu tidak satu pun yang menyatakan dirinya melanggar etik. Para unsur pimpinan hanya memperingatkan dirinya untuk mengubah gaya hidupnya. Sebab, sejumlah pertemuan itu bisa ditafsirkan memiliki tujuan tertentu.
”Tidak ada satu pun pimpinan yang menyatakan bahwa saya melanggar etik. Akan tetapi, saya diperingatkan, itu ya,” kata Firli.
Diakui juga bahwa dia pernah bertemu Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang pada 13 Mei 2018. Pertemuan disebut terjadi tanpa disengaja di sebuah lapangan tenis.
Firli juga membenarkan pernah bertemu salah satu ketua umum partai politik. Pertemuan disebutkan terjadi saat dia menemui rekan sesama anggota kepolisian. Namun, pertemuan disebutnya tidak memiliki intensi apa-apa.
”Saya memang kenal beliau karena saya intens berkomunikasi dengan almarhum suami beliau,” katanya. (Kompas.id, 13 September 2019)
Terkait dengan penolakan terhadap Firli, Wapres Kalla pun mengatakan, ”Selama menjalankan secara aturan dan konstitusi, saya kira, ya, harus diterima. Yang berhak mengangkat dan memilih, kan, DPR. DPR, kan, sudah memilih, ya sudah. DPR dipilih oleh rakyat juga.”