logo Kompas.id
PM Jacinda Ardern Ajukan...
Iklan

PM Jacinda Ardern Ajukan Rancangan Undang-undang Kepemilikan Senjata Api yang Baru

Selandia Baru mengajukan rancangan undang-undang baru terkait kepemilikan senjata, Jumat (13/9/2019). Berdasarkan undang-undang ini, hanya orang yang ”pantas” yang boleh memiliki senjata.

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CtqMJT6awoJLJYKEuh3kHVK0dKM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FNew-Zealand-Guns_82982333_1568380389.jpg
AP PHOTO/NICK PERRY

Perwira polisi Mike McIlraith menunjukkan senapan AR-15 yang mirip dengan senjata yang dipakai dalam penembakan di Christchurch kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Wellington, Selasa (2/4/2019). Pemerintah Selandia Baru mengajukan rancangan undang-undang kepemilikan senjata untuk membatasi kepemilikan senjata, Jumat (13/9/2019).

WELLINGTON, JUMAT — Selandia Baru mengajukan rancangan undang-undang baru terkait kepemilikan senjata, Jumat (13/9/2019). Berdasarkan undang-undang ini, hanya orang yang ”pantas” yang boleh memiliki senjata. Pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat bisa menyetujuinya akhir tahun ini.

RUU itu diajukan menyusul peristiwa penembakan di masjid di Christchurch enam bulan lalu yang menewaskan 51 warga Muslim. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern langsung melarang kepemilikan senapan militer semiotomatis gaya militer setelah peristiwa tersebut. Namun, pelarangan yang lebih luas diperlukan untuk menyasar pasar gelap senjata.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000