logo Kompas.id
Maskapai Diimbau Ikuti...
Iklan

Maskapai Diimbau Ikuti Rekomendasi AirNav dan Operator Bandara

Kabut asap karena pembakaran hutan dan lahan mengganggu banyak hal, termasuk layanan penerbangan. Pemerintah meminta agar pelaku industri penerbangan mengikuti rekomendasi otoritas bandara.

Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nsxIG8wbaNRxC-i8KgS8gu-NvGM=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190906INA-003_1567744285.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Kabut asap kebakaran hutan dan lahan menyelimuti kawasan Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (6/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan mengimbau maskapai mengikuti rekomendasi penerbangan AirNav Indonesia dan operator bandara dalam menghadapi dampak asap kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan larangan penerbangan ataupun pendaratan.

Asap kebakaran hutan dan lahan turut berdampak terhadap transportasi udara. ”Tidak sampai (ada) larangan penerbangan atau pendaratan. Kami memberikan informasi dari waktu ke waktu, tidak secara umum kami batalkan (penerbangan),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000