Maskapai Diimbau Ikuti Rekomendasi AirNav dan Operator Bandara
›
Maskapai Diimbau Ikuti...
Iklan
Maskapai Diimbau Ikuti Rekomendasi AirNav dan Operator Bandara
Kabut asap karena pembakaran hutan dan lahan mengganggu banyak hal, termasuk layanan penerbangan. Pemerintah meminta agar pelaku industri penerbangan mengikuti rekomendasi otoritas bandara.
Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan mengimbau maskapai mengikuti rekomendasi penerbangan AirNav Indonesia dan operator bandara dalam menghadapi dampak asap kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan larangan penerbangan ataupun pendaratan.
Asap kebakaran hutan dan lahan turut berdampak terhadap transportasi udara. ”Tidak sampai (ada) larangan penerbangan atau pendaratan. Kami memberikan informasi dari waktu ke waktu, tidak secara umum kami batalkan (penerbangan),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Walakin, Budi Karya mengimbau, maskapai penerbangan tetap berkoordinasi dan berkomunikasi intensif dengan AirNav Indonesia dan operator bandara. Menurut dia, indikator jarak pandang terbang berdasarkan pantauan serta analisis AirNav dan operator bandara menjadi dasar untuk memutuskan pendaratan, penerbangan, penundaan, pembatalan, atau pelarangan.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Perhubungan, kabut asap di wilayah Kalimantan tergolong parah dan berdampak signifikan pada penerbangan. Sebagai pembanding, di Sumatera diputuskan penundaan, sedangkan di Kalimantan diputuskan pembatalan untuk sejumlah penerbangan pada hari ini.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendata, Bandara Kalimarau Berau, Bandara Juwata Tarakan, Bandara APT Pranoto Samarinda, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin saat ini sudah ditutup secara operasional akibat asap kabut kebakaran hutan dan lahan.
”Sampai hari ini, visibility (jarak pandang) di area bandara mencapai 500 meter. Padahal, jarak pandang standar instrument aproach procedure (instrumen pendaratan) itu minimal 3.500 meter,” kata Kepala Bandara Kalimarau Bambang Hartato melalui siaran pers yang diterima Minggu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti meminta operator penerbangan yang menutup pelayanan penerbangan atau menunda penerbangan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan sigap mengomunikasikannya kepada para penumpang serta memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Layanan penerbangan ditutup demi memprioritaskan keselamatan pengguna jasa transportasi udara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo memaparkan, titik panas kategori tinggi di Kalimantan Barat per Minggu siang 212 titik, Kalimantan Tengah 433 titik, dan Kalimantan Selatan 10 titik. Adapun titik panas kategori tinggi di Riau 24 titik, Jambi 134 titik, dan Sumatera Selatan 140 titik.
Dari sisi kualitas udara, berdasarkan data pantauan BNPB, Palembang tergolong sedang, Jambi sedang, Pekanbaru sangat tidak sehat, Pontianak sangat tidak sehat, Sampit berbahaya, dan Palangkaraya berbahaya. Adapun jumlah pasukan yang diturunkan untuk penanganan kabut asap kebakaran hutan dan lahan 1.512 orang di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah (1.512 orang), dan Kalimantan Selatan (1.512 orang).
Di sektor perhubungan laut, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ahmad menginstruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang terpapar oleh kabut asap untuk meningkatkan pengawasan serta memperhatikan kondisi cuaca dan lingkungan sebelum menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB). Dia juga meminta nakhoda kapal meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kabut asap yang dapat berdampak terhadap keselamatan pelayaran. (JUD)