Logo “Pilihan Lebih Sehat” baru diberlakukan untuk produk minuman siap konsumsi dan mi atau pasta instan.
Oleh
Deonisia Arlinta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari ancaman berbagai produk makanan dan minuman yang berbahaya bagi kesehatan. Meski begitu, kesadaran masyarakat untuk memilih jenis pangan yang aman dan sehat juga penting.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Senin (16/9/2019), mengatakan, masyarakat harus paham berbagai kandungan yang terdapat pada makanan ataupun minuman yang dikonsumsi. Dampak buruk kesehatan akibat pangan yang tidak sehat biasanya muncul karena konsumsi yang dilakukan terus-menerus.
”Kesadaran ini baru muncul jika masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jelas. Untuk itu, tugas pemerintah memberikan edukasi terkait keamanan pangan. Pastikan juga kewajiban mencantumkan informasi kandungan makanan ataupun minuman pada kemasan dijalankan oleh produsen,” katanya.
Menjamin keamanan pangan berarti melindungi masyarakat dari kandungan pangan yang tercemar, baik oleh cemaran kimia, biologis, ataupun kandungan lainnya yang bisa merugikan dan membahayakan kesehatan. Selain terkait kandungan, pangan yang aman juga terjamin kebersihannya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K Lukito mengatakan, maraknya jual-beli secara daring menjadi tantangan Badan POM dalam mengawasi obat dan makanan. Masyarakat pun diharapkan bisa lebih berdaya untuk menjadi konsumen yang cerdas.
Untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat, Badan POM berupaya melalui beberapa cara, seperti pengawasan mutu fortifikasi pangan dan pengaturan informasi nilai gizi pada label kemasan pangan. Informasi nilai gizi pada kemasan harus mencantumkan beberapa kandungan gizi, seperti energi, lemak, gula, dan garam.
”Selain nilai gizi, masyarakat juga bisa lebih teliti mengecek kemasan pangan apakah memiliki logo bertuliskan ’Pilihan Lebih Sehat’. Produk yang mencantumkan logo ini berarti telah memenuhi kriteria untuk menjadi pilihan produk yang lebih sehat berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemaknya,” ujarnya.
Sementara ini, logo ”Pilihan Lebih Sehat” baru diberlakukan untuk produk minuman siap konsumsi dan mi atau pasta instan. Melalui label informasi gizi dan logo tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih produk pangan yang sesuai dengan batasan gizi yang dibutuhkan tubuh.
RUU pengawasan obat dan makanan
Dede menambahkan, upaya perlindungan masyarakat terhadap produk obat dan makanan yang berbahaya juga perlu diperkuat dengan pengawasan yang lebih baik. Menurut dia, selama ini Badan POM belum memiliki otoritas yang cukup dalam mengawasi obat dan makanan serta produk turunan lainnya, seperti kosmetik, produk tembakau, dan jamu. Hal ini disebabkan karena belum ada landasan legal yang kuat dan permanen.
”DPR telah berinisiatif membentuk Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. Melalui regulasi ini, Badan POM dinilai bisa lebih efektif memberikan perlindungan dan pelayanan ke publik terkait pengawasan obat dan makanan,” ucapnya.
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Kuwat Sri Hudoyo menyatakan, daftar inventaris masalah (DIM) atas UU tersebut ditargetkan bisa diserahkan oleh Kemenkes pada 20 September 2019. ”Supaya dipastikan pembentukan regulasi ini berlanjut, saya harap DPR bisa membentuk panja (panitia kerja) terlebih dahulu sebelum pemerintahan baru,” katanya.